makalah partisipasi masyarakat dalam politik pemilihan di indonesia terlengkap



Partisipasi Masyarakat dalam Politik Pemilihan Sebagai Implementasi Nilai Demokrasi yang ada di Indonesia
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Politik Pemilihan Tingkat Nasional dan Daerah Kelas H yang di Bina Oleh Bapak Andhyka Muttaqin, S.AP, MPA.




Di Susun Oleh :
Muhammad Ni’am Sukri        135030100111060
Mochamad Fauzan                  135030100111058
Ali Hasby Tauhidy                  135030101111082

JURUSAN ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2015

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Manusia sebagai mahluk Tuhan YME telah memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya sejak terlahir didunia. Manusia mempunyai hak untuk memperjuangkan hak-haknya, baik dalam kehidupan berbangsa maupun bernegara, salah satunya yakni dalam bidang politik. Kehidupan politik yang merupakan bagian dari keseharian dalam interaksi warga negara  dengan pemerintah, dan institusi-institusi diluar pemerintah (non formal), telah menghasilkan dan membentuk variasi pendapat,pandangan, dan pengetahuan tentang praktik-praktik perilaku politik dalam semua sistem politik. Oleh karena itu, seringkali kita bisa melihat dan mengukur pengetahuan-pengetahuan, perasaan dan sikap warga negara terhadap negaranya,pemerintahanya, pemimpin politik dan lain-lain. Akan tetapi, seringkali partisipasi yang bergejolak ataupun partisipasi yang pasif menimbulkan pro dan kontra dalam kehidupan politik suatu negara terutama dalam hal pemilihan pemimpin suatu negara. Kehadiran partai politik dalam suatu pemerintahan terkadang menjadi acuan apakah partisipasi politik disuatu negara telah berjalan dengan baik ataupun tidak.
Partisipasi politik masyarakat sendiri merupakan salah satu bentuk aktualisasi dari proses demokrasi. Hal ini menjadi sangat penting bagi masyarakat dalam proses pembangunan politik bagi negara-negara berkembang seperti diindonesia, kerena didalamnya ada hak dan kewajiban masyarakat yang dapat dilakukan,salah satunya adalah berlangsung dimana proses pemilihan kepala negara sampai dengan pemilihan walikota dan bupati secara langsung. Sistem ini membuka ruang dan membawa masyarakat untuk terlibat langsung dalam proses tersebut.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam pengertian demokrasi, demokratis atau tidaknya suatu negara itu dilihat dari bagaimanakan perjalanan pemilu yang ada dinegara tersebut, apabia partisipasi dari masyarakatnya bagus maka dapat disimpulkan bahwa negara tersebut bisa dinilai sebagai negara yang demokratis, lalu bagai mana dengan Indonesia? Bukankah indonesia merupakan negara yang Demokrasi?
Dalam hal ini memang Indonesia merupakan negara yang menerapkan sistem demokrasi hal ini terlihat dari dengan diadakannya pemilu pertama kali pada tahun 1955 akan tetapi dalam perjalanannya justru semakin kesini tingkatan partisipasi dari masyarakat justru semakin berkurang, hal ini terlihat dari semakin bertambahnya angka prosentase golput.
Sebenarnya ada sejumlah penjelasan yang dikemukakan oleh para pengamat atau penyelenggara pemilu tentang penyebab adanya Golput diantaranya pertama masalah administratif. Seseorang pemilih tidak memilih karena terbentur dengan prosedur administratif seperti tidak mempunyai kartu pemilih, tidak terdaftar dalam daftar pemilih dan sebagainya. Kedua masalah teknis yakni seseorang memutuskan tidak ikut memilih karena tidak ada waktu untuk memilih seperti harus bekerja dihari pemilihan, sedang ada keperluan, harus ke luar kota disaat pemilihan dan sebagainya. Ketiga, rendahnya keterlibatanatau ketertarikan pada politik (political engagement) yakni seseorang tidak memilih karena tidak merasa tertarik dengan politik, acuh dan tidak memandang pemilu atau pilkada sebagai hal yang penting. Keempat, kalkulasi rasional yakni pemilih memutuskan tidak menggunakan hak pilhnya karena secara sadar memang memutuskan untuk tidak memilih, pemilu legislatif dipandang tidak ada gunanya, tidak akan membawa perubahan yang berarti, bahkan bisa jadi karena tidak ada calon yang disukai.[1]
Berbagai masalah tentang banyaknya angka Golput sebenarnya sudah menjadi perhatian dari KPU di setiap pemilihan umum, sebenarnya KPU sudah berusaha dengan berbagai cara agar tingkat partisipasi masyarakat terus meningkat dan angka prosentase golput dapat ditekan seminimal mungkin.

1.2  Rumusan Masalah
Indonesia yang menggunakan sistem demokrasi yang mengatas namakan rakya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, dirasakan dapat membawa pemerintahan indonesia kearah yang lebih baik dan lebih beradab dalam bidang demokrasi pemilihan. Jika dilihat dari latar belakang diatas dapat diambil rumusan masalah yakni bagaimana Partisipasi masyarakat dalam Politik Pemilihan Sebagai Implementasi Nilai Demokrasi yang ada di Indonesia?

1.3  Tujuan Penulisan
Pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas politik pemilihan tingkat nasional dan daerah serta menambah wawasan para pembaca sebagai tambahan informasi mengenai Partisipasi masyarakat dalam Politik Pemilihan Sebagai Implementasi Nilai Demokrasi yang ada di Indonesia sehingga diharapkan para pembaca dapat menanamkan sikap demokrasi didalam kegidupan baik pribadi maupun sosial. Selain itu juga penulis berharap agar masyarakat setelah membaca makalah ini akan semakin sadar tentang seberapa penting dan berharganya hak pilih dari para pemilih dalam pemilihan umum, sehingga diharapkan angka golput kedepanya bisa berkurang.








BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1  Pengertian Pemilihan Umum (Pemilu)
Pemilihan umum (Pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.[2]
Selain itu pemilu juga dapat diartikan sebagai proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pemilu sendiri merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.
Selain itu juga ada beberapa pendapat dari para ahli tentang pemilu diantaranya sebagai berikut :

·         Menurut (Ramlan, 1992:181)
Pemilu diartikan sebagai “ mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai.
·         Menurut Harris G. Warren dan kawan-kawan,
Pemilu merupakan: “Elections are the accostions when citizens choose their officials and cecide, what they want the government to do. ng these decisions citizens determine what rights they want to have and keep.”
·         Menurut Ali Moertopo
Pada hakekatnya, pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankn kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Pemilu itu sendiri pada dasarnya adalah suatu Lembaga Demokrasi yang memilih anggota-anggota perwakilan rakyat dalam MPR, DPR, DPRD, yang pada gilirannya bertugas untuk bersama-sama dengan pemerintah, menetapkan politik dan jalannya pemerintahan negara.

·         Menurut Suryo Untoro
Bahwa Pemilihan Umum (yang selanjutnya disingkat Pemilu) adalah suatu pemilihan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, untuk memilih wakil-wakilnya yang duduk dalam Badan Perwakilan Rakyat, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Tingkat II (DPRD I dan DPRD II).

2.2  Pengertian Sistem Pemilu
Dieter Nohlen mendefinisikan sistem pemilihan umum dalam 2 pengertian, dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas, sistem pemilihan umum adalah “…. segala proses yang berhubungan dengan hak pilih, administrasi pemilihan dan perilaku pemilih." Lebih lanjut Nohlen menyebutkan pengertian sempit sistem pemilihan umum adalah “… cara dengan mana pemilih dapat mengekspresikan pilihan politiknya melalui pemberian suara, di mana suara tersebut ditransformasikan menjadi kursi di parlemen atau pejabat publik."


Definisi lain dari sistem pemilihan umum dikemukakan oleh Matias Iaryczower and Andrea Mattozzi dari California Institute of Technology. Menurut mereka, yang dimaksud dengan sistem pemilihan umum adalah “… menerjemahkan suara yang diberikan saat Pemilu menjadi sejumlah kursi yang dimenangkan oleh setiap partai di dewan legislatif nasional. Dengan memastikan bagaimana pilihan pemilih terpetakan secara baik dalam tiap kebijakan yang dihasilkan, menjadikan sistem pemilihan umum sebagai lembaga penting dalam demokrasi perwakilan."

Melalui dua definisi sistem pemilihan umum yang ada, dapat ditarik konsep-konsep dasar sistem pemilihan umum seperti:
Transformasi suara menjadi kursi parlemen atau pejabat publik, memetakan kepentingan masyarakat, dan keberadaan partai politik. Sistem pemilihan umum yang baik harus mempertimbangkan konsep-konsep dasar tersebut.

2.3  Pengertian dan Konsep dari Partisipasi Politik
Pertisipasi politik pada dasarnya merupakan bagian dari budaya politik, disebabkan keberadaan struktur-struktur politik di dalam masyarakat, seperti partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan dan juga media masa yang kritis dan aktif. Hal ini merupakan satu indikator adanya keterlibatan rakyat dalam kehidupan politik (partisipan). Sementara itu pengertian dari partisipasi politik itu sendiri merupakan kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pemimpin negara dan secara langsung atau tidak langsung, mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat, mengaadakan hubungan (contacting) atau lobbying dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, menjadi anggota partai salah satu gerakan sosial dengan direct actionnya dan sebagainya.[3].
Selain itu juga partisipasi dapat diartikan sebagai salah satu aspek penting demokrasi. Partisipasi merupakan taraf partisipasi politik warga masyarakat dalam kegiatan-kegiatan politik baik yang bersifat aktif maupun pasif dan bersifat langsung maupun yang bersifat tidak langsung guna mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Wahyudi Kumorotomo mengatakan

“Partisipasi adalah berbagai corak tindakan massa maupun individual yang memperlihatkan adanya hubungan timbale balik antara pemerintah dan warganya.”[4]

Lebih jauh dia mengingatkan bahwa secara umum corak partisipasi warga negara dibedakan menjadi empat macam, yaitu : pertama, partisipasi dalam pemilihan (electoral participation), kedua, partisipasi kelompok (group participation), ketiga, kontak antara warga negara dengan warga pemerintah (citizen government contacting) dan keempat, partisipasi warga negara secara langsung.
Untuk memperjelas konsep arti dari partai politik, para ahli merumuskan beberapa rumusan tentang pengertian partisipasi politik sebagai berikut :
1)      Herbert McClosky (dalam International Encyclopedia of The Social Science)
Partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa dan secara langsung terlibat dalam proses pembentukan kebijaksanaan umum

2)      Huntington dan Nelson
Partisipasi politik adalah kegiatan warga negara preman (private citizen) yang bertujuan mempengaruhi pengambilan kebijakan oleh pemerintah yang memiliki beberapa indikator sebagai berikut :
·         Partisipasi politik menyangkut kegiatan-kegiatan dan bukan sikap-sikap.
·         Subyek partisipasi politik adalah warga negara preman (private citizen) atau orang per orang dalam peranya sebagai warga negara biasa, bukan orang-orang profesional di bidang politik.
·         Kegiatan dalam partisipasi politik adalah kegiatan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan pemerintah dan ditujukan kepada pejabat-pejabat pemerintah yang mempunyai wewenang politik
·         Partisipasi politik mencakup semua kegiatan mempengaruhi pemerintah, terlepas apakah tindakan itu mempunyai efek ataupun tidak.
·         Partisipasi politik menyangkut partisipasi otonom dan partisipasi dimobilisasikan.

 3) Prof. Mirian Budiharjo dalam Dasar-dasar Ilmu Politik.
Partisipasi politik merupakan kegiatan seseorang dalam partai politik. Partisipasi politik mencakup semua kegiatan sukarela melalui mana seseorang turut serta dalam proses pemilihan pemimpin-pemimpin politik dan turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam pembentukan kebijakan umum. Indikatornya adalah berupa kegiatan individu atau kelompok yang bertujuan untuk ikut aktif dalam kehidupan berpolitik, memilih pemimpin publik atau mempengaruhi kebijakan publik.

4) Gabriel Almond (2004:26)
Partisipasi politik hanya terbatas pada kegiatan sukarela saja yaitu kegiatan yang dilakukan tanpa paksan atau tekanan dari siapapun.



5) Milbiath (2001:143)
Menjelaskan partisipasi sebagai dimensi utama stratifikasi sosial. Dia membagi partisipasi politik menjadi empat bagian yaitu:
a.       Pemimpin Politik
Pemimpin politik adalah pemegang kekuasaan yang memiliki legitimasi secara absah dari warga masyarakat. Pemimpin politik ini selalu memberikan perlindungan terhadap masyarakat sebagai objek kekuasaan.
b.       Aktivis Politik
Aktivis politik adalah orang-orang yang selalu menghadiri setiap kegiatan politik
c.       Komunikator
Komunikator adalah orang yang menerima dan menyampaikan ide, sikap dan informasi politik lainnya kepada orang lain.
d.      Warga Negara
Warga negara adalah semua individu maupun kelompok yang turun serta dalam agenda politik
Partisipasi politik erat sekali kaitannya dengan kesadaran politik, karena semakin sadar bahwa dirinya diperintah, orang kemudian menuntut diberikan hak  bersuara dalam penyelenggaraan pemerintah. Di negara-negara demokrasi umumnya dianggap baha lebih banyak partisipasi masyarakat maka lebih baik, sebaliknya tingkat partisipasi yang rendah pada umumnya dianggap sebagai tanda yang kurang baik, karena dapat ditafsirkan bahwa banyak warga tidak menaruh  perhatian terhadap masalah kenegaraan.

2.4  Bentuk-bentuk Partisipasi Politik
Perilaku politik seseorang dapat dilihat dari bentuk partisipasi politik yang dilakukannya. Bentuk partisipasi politik dilihat dari segi kegiatan dibagi menjadi dua, yaitu:

a.       Partisipasi aktif
Merupakan bentuk partisipasi ini berorientasi kepada segi masukan dan keluaran suatu sistem politik. Misalnya, kegiatan warga negara mengajukan usul mengenai suatu kebijakana umum, mengajukan alternatif kebijakan umum yang berbeda dengan kebijakan pemerintah, mengajukan kritik dan saran perbaikan untuk meluruskan kebijaksanaan, membayar pajak, dan ikut srta dalam kegiatan pemilihan pimpinan  pemerintahan.
b.      Partisipasi Pasif
Merupakan bentuk partisipasi ini berorientasi kepada segi keluaran suatu sistem  politik. Misalnya, kegiatan mentaati peraturan/perintah, menerima, dan melaksanakan begitu saja setiap keputusan pemerintah.[5]
Ditingkat individu, secara lebih spesifik Milbrarth M.L. Goel mengidentifikasi tujuh bentuk partisipasi politik individual .
No
Bentuk Partisipasi
Keterangan
1
Aphatetic Inactuves
Tidak beraktifitas yang partisipatif, tidak pernah memilih.
2
Passive Supporters
Memilih secara reguler/teratur, menghadiri parade patriatik,
membayar seluruh pajak, “mencintai negara”.
3
Contact Specialist
Pejabat penghubung lokal (daerah), propinsi dan nasional dalam masalah-masalah tertentu.
4
Communicators
Mengikuti informasi-informasi politik, terlibat dalam diskusi-diskusi, menulis surat pada editor surat kabar, mengirim pesan-pesan dukungan dan protes terhadap pemimpin-pemimpin politik.
5
Party and campign workers
Bekerja untuk partai politik atau kandidat, meyakinkan orang lain tentang bagaimana memilih, menghadiri pertemuan-pertemuan, menyumbang uang pada partai politik atau kandidat, bergabung dan mendukung partai politik, dipilih  jadi kandidat partai politik.
6
Community activitis
Bekerja dengan orang lain berkaitan dengan masalah-masalah lokal, membentuk kelompok untuk menangani problem-problem lokal, keanggotaan aktif dalam organisasi-organisasi kemasyara-katan, melakukan kontak terhadap pejabat-pejabat berkenan dengan isu-isu sosial.
7
Protesters
Bergabung dengan demonstrasi-demonstrasi publik di  jalanan, melakukan kerusuhan bila perlu, melakukan protes keras bila pemerintah melakukan sesuatu yang salah, menghadapi pertemuan-pertemuan protes, menolak mematuhi aturan-aturan.

Dari berbagai aktivitas-aktivitas ini, kita bisa melihat keberagaman aktivitas dalam partisipasi politik. Dari hal yang paling sederhana hingga yang kompleks, dari bentuk-bentuk yang mengedepankan kondisi damai sampai tindakan-tindakan kekerasan. Namun seluruh aktivitas ini termasuk dalam kerangka partisipasi politik, setiap tindakan yang berhadapan dengan pembuat dan pelaksana kebijakan, dan partisipan terlibat untuk mempengaruhi jalannya proses tersebut agar sesuai kepentingan dan aspirasinya[6]



2.5  Tingkatan Partisipasi Politik
Tingkatan partisipasi politik merupakan pencerminan dari kapasitas partisipan dalam berpartisipasi politik. Semakin tinggi tingkatan yang ditempati, maka semakin tinggi juga tingkatan partisipasi politiknya. Menurut Huntington dan Nelson, Rush dan Althoff tingkatan partisipasi politik dibagi sebagai berikut:
1.      Menduduki jabatan politik atau administratif
2.      Mencari jabatan politik atau administratif
3.      Keanggotaan aktif suatu organisasi politik
4.      Keanggotaan pasif suatu organisasi politik
5.      Keanggotaan aktif suatu organisasi semu politik (quasi-political)
6.      Keanggotaan pasif suatu organisasi semu politik (quasi-political)
7.      Partisipasi dalam rapat umum, demonstrasi dan sebagainya
8.      Partisipasi dalam diskusi politik informal minat umum dalam bidang politik
9.      Voting (pemberian suara)

2.6  Faktor pendukung dan penghambat partisipasi pemilu
a.       Faktor pendukung dari partisipasi politik
1.      Pendidikan politik
Menurut Ramdlon Naning, pendidikan politik merupakan usaha untuk memasyarakatkan politik dalam, arti mencerdaskan kehidupan politik, meningkatkan kesadaran setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta meningkatkan kepekaan dan kesadaran rakyat terhadap hak, kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap berbangsa dan bernegara.
2.      Kesadaran politik
Menurut Drs. M. Taupan, kesadaran politik merupakan suatu proses batin yang menampakan keinsafan dari setiap warga negara akan urgensi kenegaraan dalam kehidupan masyarakat dan bernegara, kesadaran politik atau keinsafan hidup bernegara menjadi penting dalam kehidupan bernegara menjadi penting dalam kehidupan kenegaraan, mengingat tugas-tugas negara bersifat menyeluruh dan kompleks sehingga tanpa dukungan positif dari seluruh warga masyarakat, tugas-tugas negara banyak yang terbengkalai.
3.      Sosialisasi politik
Sosialisasi politik merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan proses dengan jalan mana orang belajar tentang politik dan mengembangkan orientasi pada politik. Adapun alat yang dapat dijadikan sebagai perantara atau sasran dalam sosialisasi olitik yakni : keluarga, sekolah, serta partai politik [7]

b.      Faktor penghambat partisipasi politik
Banyak hal yang menyebabkan banyak orang tidak ikut berpartisipasi dalam politik yakni :
1.      Apatis (masa bodoh) hal ini dapat diartikan sebagai tidak adanya perhatian seseorang terhadap oranglain, situasi atau gejala-gejala.
2.      Sisisme, menurut Agger sinisme dapat diartikan sebagai “kecurigaan yang busuk dari manusia”, dalam hal ini dia melihat bahwa politik adalah urusan kotor, tidak dapat dipercaya, dan menganggap partisipasi plitik dalam bentuk apapui itu sia-sia dan tidak ada hasilnya.
3.      Alienas, menurut Lane Alienase merupakan suatu perasaan keterasingan seseorang dari politik mengenai pemerintah dan politik bangsa yang dilakukan oleh orang lain untuk orang lain tidak adil.
4.      Anomie, menurut Lane Anomie merupakan suatu perasaan kehidupan nilai dan ketiadaan awal dengan kondisi orang individu mengalami perasaan ketidakefektifan dan bahwa para penguasa bersikap tidak peduli yang mengakibatkan devaluasi dari tujuan-tujuan dan hilangnya urgensi untuk bertindak.[8]

2.7  Regulasi yang mengatur tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu
Didalam Undang-undang yang terbaru, penyelenggaraan pemilihan umum diatur dalam undang-undang no 15 tahun 2011. Didalamnya disebutkan pasal 1 angka 1 bahwa pemilihan umum merupakan sarana dari pelaksanaan kedaulatan yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adildalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Jika dilihat dari pengertian yang sudah dijelaskan pada pasal 1 ayat 1 undang-undang no 15 tahun 2011 seharusnya pemilihan umum dimaknai sebagai suatu tindakan yang bertujuan untuk menghendaki adanya suatu bentuk pemerintahan yang demokratis yang ditentukan secara jujur dan adil.

Selain itu juga jika dilihat dari Undang-undang tahun 1945 memang seharusnya indonesia mempunyai sistem kekuasaan yang terdiri dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Bahkan menurut Prof. Prayudi Atmosudirdjo kekuasaan yang ada di Indonesia didistribusikan ke dalam enam kekuasaan, yaitu :
1.      Kekuasaan konsitutif,
2.      Legislatif,
3.      Yudikatif,
4.      Eksekutif,
5.      Konsultatif
6.      Inspektif.

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat menyatakan bahwa “kemerdekaan kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 2 ayat(1) menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tanagan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”

Selain mengacu pada Undang-Undang Dasar, ketentuan lain juga diatur melalui peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang Dasar. Pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menunjukkan adanya bentuk pelanggaran hukum terhadap jaminan hak memilih yang melekat pada warga negara Indonesia. Menurut ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dinyatakan bahwa “Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya”. Lebih lanjut menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dinyatakan bahwa :
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Jika dilihat berdasarkan ketentuan kedua pasal yang telah dijelaskan diatas, sudah jelas bahwa terdapat jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga Negara Republik Indonesia untuk memperoleh dan melaksanakan hak memilihnya dalam pemilihan umum.







2.8  Prinsip Pemilu yang Demokratis
Suatu pemilu yang demokratis mempunyai beberapa ciri-ciri sebagai berikut :
1.      Dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara Pemilu (Jajaran KPU dan Jajaran BAWASLU) yang mandiri dan bebas intervensi dari pihak manapun.
2.      Dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan  adil.
3.      Semua tahapan dilaksanakan secara demokratis, prosedural, transparan dan akuntabel.
4.      Pemerintah dan jajarannya menjaga integritas dan netralitas.
5.      Melindungi dan menjaga kesamaan hak pemilih dengan prinsip satu suara mempunyai nilai yang sama (one person, one vote dan one value).
Selain prinsip-prinsip yang sudah dijelaskan diatas, dalam manifesto dan deklarasi tentang kriteria pemilu yang bebas dan adil yang telah diterima oleh Dewan Antar Parlemen dijelaskan tentang beberapa hal pokok sebagai berikut:
1.      Setiap pemilih mempunyai hak memberikan suara dalam Pemilu tanpa diskriminasi.
2.      Setiap pemilih mempunyai hak mendapatkan akses informasi yang efektif, tidak berpihak dan tidak diskriminatif.
3.      Tidak seorang pun warga yang memilih hak dapat dicegah haknya untuk memberikan suara atau didiskualifikasi untuk mendaftar sebagai pemilih, kecuali sesuai kriteria obyektif yang ditetapkan undang-undang.
4.      Setiap orang yang ditolak haknya untuk memilih atau untuk didaftarkan sebagai pemilih berhak naik banding ke pihak yang berwenang untuk meninjau keputusan itu dan untuk mengoreksi kesalahan secara cepat dan efektif.
5.      Setiap pemilih mempunyai hak dan akses yang sama pada tempat pemungutan suara untuk dapat mewujudkan hak pilihnya.
6.      Setiap pemilih dapat menentukan haknya sama dengan orang lain dan suaranya mempunyai nilai yang sama dengan suara pemilih yang lain.
7.      Setiap pemilih mempunyai hak memberikan suara secara rahasia adalah mutlak dan tidak boleh dihalangi dengan cara apapun.














BAB III
PEMBAHASAN

3.1    Sekilas tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu Di Indonesia
Partisipasi politik dalam negara demokrasi merupakan indikator implementasi penyelenggaraan kekuasaaan negara tertinggi yang absah oleh rakyat (kedaulatan rakyat), yang dimanifestasikan keterlibatan mereka dalam pesta demokrasi (Pemilu). Semakin tinggi tingkat partisipasi politik mengindikasikan bahwa rakyat mengikuti dan memahami serta melibatkan diri dalam kegiatan kenegaraan. Sebaliknya tingkat partisipasi politik yang rendah pada umumnya mengindikasikan bahwa rakyat kurang menaruh apresiasi atau minat terhadap masalah atau kegiatan kenegaraan. Rendahnya tingkat partisipasi politik rakyat direfleksikan dalam sikap golongan putih (golput) dalam pemilu.
Tingkat partisipasi poitik pemilih dalam Pemilu di Indonesia pada Pemilu tahun 1955 mencapai 91,4 % dan jumlah Golput mencapai 8,6%, pada Pemilu 1971 tingkat partisipasi politik pemilih 96,6% dan jumlah Golput mencapai 3,4 %, Pemilu 1977 dan Pemilu 1982 tingkat partisipasi politik pemilih 96,5% dan jumlah Golput mencapai 3,5%, pada Pemilu 1987 tingkat partisipasi politik pemilih mencapai 96,4% dan jumlah Golput 3,6%, pada Pemilu 1992 tingkat partisipasi politik pemilih mencapai 95,1% dan jumlah Golput mencapai 4,9%, pada Pemilu 1997 tingkat partisipasi politik pemilih mencapai 93,6% dan jumlah Golput mencapai 6,4%, pada Pemilu 1999 tingkat partisipasi politik pemilih mencapai 92,6% dan jumlah Golput 7,3%, pada Pemilu Legislatif tahun 2004 tingkat partisipasi politik pemilih mencapai 84,1% dan jumlah Golput 15,9%, pada Pilpres putaran pertama tingkat partisipasi politik pemilih mencapai 78,2% dan jumlah Golput 21,8%, sedangkan pada Pilpres putaran kedua tingkat partisipasi politik pemilih mencapai 76,6% dan jumlah Golput 23,4%. Pada Pemilu Legislatif tahun 2009 tingkat partisipasi politik pemilih semakin menurun yaitu hanya mencapai 70,9% dan jumlah Golput semakin meningkat yaitu 29,1% dan pada Pilpres 2009 tingkat partisipasi politik pemilih mencapai 71,7% dan jumlah Golput mencapai 28,3%. Sedangkan dalam pemilu tahun 2014 Justru semakin memburuk, hal ini terlihat dari banyaknya warga masyarakat yang memilih untuk GOLPUT bahkan prosentasenya mencapai 32,75%.

3.2    Partisipasi masyarakat dalam Politik Pemilihan Sebagai Implementasi Nilai Demokrasi yang ada di Indonesia.
Di Indonesia berpartisipasi dalam pemilihan umum merupakan tindakan yang dijamin oleh negara, hal tersebut tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi “ kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Selain itu juga diatur secara jelas dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2005 mengenai jaminan sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintah, hak mendapatkan keadilan,dll
Salah satu contoh implementasi dari kebebasan yang dimaksud diatas yakni partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum, hal ini merupakan salah satu implementasi nilai-nilai demokrasi di Indonesia, hal tersebut mencerminkan nilai kebebasan, dimana masyarakat diberi kebebasan penuh untuk memilih dan mendukung calonnya dalam pemilihan umum.selain itu juga masyarakat diberikan kebebasan melakukan protes terhadap pemerintah, hal ini menunjukan bahwa partisipasi masyarakat dalam politik di Indonesia mengalami peningkatan. Budiarjo (1996:185) menyatakan dalam negara-negara demokratis umumnya dianggap bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat lebih baik. Dalam pemikiran ini, tingginya tingkat partisipasi menunjukan bahwa warga negara mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan itu. Sebagai pelaksana nilai demokrasi, partisipasi masyarakat dalam politik pemilihan memiliki peran yang sangat penting. Karena dalam negara demokrasi semua bersumber dari rakyat, oleh rakyat,dan untuk rakyat.
Akan tetapi dalam pelaksanaanya pemilihan umum yang dilaksanakan sejak reformasi masih saja ditemukan berbagai masalah, salah satunya yang menjadi masalah yang jadi perhatian yakni jumlah partisipasi masyarakat terhadap pemilihan umum, masih banyaknya warga masyarakat yang golput dalam pemilu, hal tersebut dapat dilihat dari prosentase partisipasi dalam pemilu sebagai berikut :
 
Sumber : Litbang kompas/VOH, diolah dari KPU
Berdasarkan data diatas dapat dilihat bahwa angka prosentase golput dari kurun waktu ke waktu cenderung mengalami penurunan. Hal ini tidak lepas dari kinerja DPR dan DPRD periode 1999-2004 tak sebagus yang dibayangkan. Bersamaan dengan berlakunya kebijakan otonomi daerah, maka DPRD pun punya kuasa penuh atas APBD, sejak saat itulah korupsi marak diberbagai daerah sampai pusat, dan korupsi semakin merata diberbagai bidang. Dengan banyaknya kasus korupsi yang melibatkan para anggota yang duduk diparlemen, tidak heran jika tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu semakin menurun dikarenakan ketidak percayaan masyarakat dengan para calon anggota legislatif.
Bahkan pada pemilu tahun 2014 tingkat partisipasi masyarakat justru cenderung semakin menurun, hal ini dapat dilihat dari banyaknya angka golput bahkan mencapai prosentase 32,75%, angka tersebut dapat dilihat dari tabel berikut :
Tahun
DPT
PARTISIPASI
TIDAK MEMILIH
%
2014
185,826,024
139,573,927
46,252,097
24,9%

SUARA SAH
SUARA TIDAK SAH
%
GOLPUT
%
124,972,491
14,601,436
10,5%
60,853,533
32,75%
Prosentase Golput pada pemilu 2014 (sumber: kompasiana, diolah dari data KPU)

Jika dilihat dari data-data yang telah disajikan diatas terlihat bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu dari waktu ke waktu cenderung mengalami penurunan, hal ini terlihat dari banyaknya pemilih yang Golput dalam pemilu. Dengan banyaknya warga masyarakat yang golput menimbulkan pertanyaan, sebenarnya apa sih faktor-faktor yang mempengaruhi mereka?
Ada beberapa alasan mengapa tingkat status sosial-ekonomi berkorelasi dengan kehadiran atau ketidakhadiran pemilih pada saat Pemilu, yaitu :
1.      Jenis Pekerjaan
Pekerjaan-pekerjaan tertentu lebih mengahargai partisipasi warga. Para pemilih yang bekerja di lembaga-lembaga sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintah cenderung lebih tinggi tingkat kehadiran dalam pemilu dibanding para pemilih yang bekerja pada lembaga-lembaga atau sektor-sektor yang tidak mempunyai kaitan langsung dengan kebijakan-kebijakan pemerintah. Para pegawai negeri atau pensiunan, menunjukkan tingkat kehadiran memilih lebih tinggi dibanding dengan yang lain. Sebab, mereka sering terkena langsung dengan kebijakan pemerintah, seperti misalnya kenaikan gaji, pemutusan hubungan kerja, dan sebagainya. Begitu pula para pensiunan yang sangat berkepentingan langsung dengan berbagai kebijakan pemerintah, khususnya tentang besarnya tunjangan pensiun kesehatan, kesejahteraan atau tunjangan-tunjangan lainnya.

2.      Tingkat Pendidikan
Tingkat pendidikan dapat dikatakan turut mempengaruhi perilaku pemilih masyarakat di Kecamatan Medan Amplas. Faktor pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan, sebab pendidikan sebagai suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kemampuan seseorang dalam menganalisa teori serta mampu untuk menentukan keputusan dalam persoalan-persoalan untuk mencapai tujuan menjadi faktor yang penting bagi masyarakat sebagai pelaku partisipasi aktif dalam pemilihan. Karena semakin tinggi pendidikan seseorang, maka ketajaman dalam menganalisa informasi tentang politik dan persoalan-persoalan sosial yang diterima semakin meningkat dan menciptakan minat dan kemampuannya dalam berpolitik.

3.      Pengaruh Keluarga
Keluarga juga memberikan pengaruh yang cukup besar pada masyarakat dalam hal tidak ikut memilih pada Pemilu Legislatif, kuatnya pengaruh pimpinan keluarga (ayah) dalam menentukan pilihan politik keluarga. Secara umum apabila kepala keluarga (ayah) tidak ikut memilih akan memberikan pengaruh kepada anggota keluarga lainnya untuk tidak ikut memilih.
Banyaknya warga masyarakat yang golput sangat disayangkan, padahal yang seharusnya masyarakat seharusnya memilih para wakilnya yang duduk diparlemen agar aspirasi mereka dapat tersalurkan, akan tetapi faktanya justru banyak masyarakat yang tidak percaya lagi terhadap para calon legislatif yang awalnya pada saat kampanye mereka beraspirasi akan mementingkan kepentingan masyarakat, tapi pada saat telah terpilih justru banyak dari anggota legislatif yang mementingkan kepentingan sendiri dan akhirnya banyak yang melakukan korupsi. Oleh sebab itu agar partisipasi masyarakat kembali meningkat lagi, maka perlu ada kerjasama antara pihak pemerintah dan masyarakat. Dan pemerintah harus benar-benar mengusut berbagai kasus korupsi yang ada diindonesia agar masyarakat kembali percaya terhadap para anggota legislatif.
Sebenarnya upaya untuk mengatasi minimnya partisipasi masyarakat (golput) sudah dilakukan oleh KPU. Salah satunya yakni dengan menggunakan sistem input data online dan sosialisasi yang dilakukan secara gencar yang dilakukan oleh KPU baik KPU pusat maupun KPU daerah. Selain itu juga KPU melakukan sosialisasi tentang Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), tindakan yang dilakukan KPU tersebut perlu diapresiasi oleh semua pihak karena KPU telah memperlihatkan Upayanya untuk melakukan perbaikan keadaan. Sebenarnya sudah banyak pendapat yang diberikan oleh banyak ahli guna memperoleh data yang bersih, valid dan reliable, akan tetapi hal ini sangat sulit dilakukan. Penelitian yang terkait untuk memperoleh data yang bersih, valid dan reliable sebenarnya dapat dilakukan dan ditelusuri apabila pemerintah punya catatan kematian dari penduduk yang tercatat dalam Single Identity Number (SIN) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai acuan untuk memperoleh data yang bersih, valid dan reliable.
Akan tetapi Upaya yang dilakukan sia-sia, pemerintah harusnya melakukan pendekatan secara persuasi (tidak bisa memaksa) agar masyarakat aktif untuk mempelototi daftar pemilih.







Dalam pelaksanaan pemilu yang demokratis haruslah sesuai dengan asas dari pemilu itu sendiri diantaranya adalah :
1.      Jujur
Penyelenggara/pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas, dan pemantau Pemilu dan pemilih bersikap dan bertindak jujur.
2.      Adil
Penyelenggaraan Pemilu setiap pemilih dan Parpol peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
3.      Langsung
Rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
4.      Umum
Semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia, yaitu sudah berumur 17 tahun atau telah pernah kawin, berhak ikut memilih dalam Pemilu.
5.      Bebas
Setiap warga negara yang memilih menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
6.      Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.





BAB IV
PENUTUP

2.9  Kesimpulan
Salah satu implementasi dari nilai demokrasi adalah partisipasi dari masyarakat dalam politik pemilihan, Budiardjo (2009:367) menyatakan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan Negara dan secara langsung ataupun tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah. Selain itu juga bentuk lain dari partisipasi masyarakat dalam politik antara lain adalah partisipasi dalam pemilihan umum baik ditingkat nasional maupun ditingkat daerah.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya dari kurun waktu 1999 sampai dengan pemilu tahun 2014 partisipasi masyarakat dalam pemilu cenderung mengalami penurunan, hal ini disebabkan oleh berbagai hal salah satunya adalah ketidak percayaan masyarakat terhadap para calon legislatif yang ada dikarenakan kebanyakan dari para anggota legislatif yang telah terpilih cenderung hanya mementingkan kepentingan sendiri dan banyak dari mereka bukannya membela kepentingan masyarakat justru banyak dari mereka yang melakukan korupsi.







2.10        Saran
Agar tingkat partisipasi tidak terus mengalami penurunan maka perlu ada tindakan dari pemerintah agar tingkat partisipasi masyarakat kembali meningkat. Selain dengan usaha pemerintah masyarakat juga harus ikut andil dalam peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu. Jadi agar partisipasi mengalami peningkatan perlu adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat.

















Daftar Pustaka

Budiarjo, Miriam. 1996. Demokrasi di Indonesia, Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Pancasila. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Budiarjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta:Gramedia
Huntington, Samuel P dan Nelson, Joan. 1994. Partisipasi Politik di Negara Berkembang. Jakarta: Renika Cipta.
Michael Rush dan Althoff. 1989. Pengantar Sosiologi Politik. Jakarta: PT Rajawali
Nawawi, Hadari. 2007. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta:Gajah Mada University Press.
Sudijono, Sastroadmojo. 1995. Perilaku Politik. Semarang: IKIP Semarang Press.
Tumija. 2009. Budaya Politik, dalam http://tumija.wordpress.com/2009/07/31/budaya-politik/ diakses 27 april 2015
Wayan. 2012. Faktor pendukung partisipasi politik, dalam http://wayanpolitik.blogspot.com/2012/11/faktor-faktor-pendukung-partisipasi.htmldiakses 30 April 2015
Wahyudin, Tur. 2008. Partisipasi Politik, dalam http://turwahyudin. wordpress.com/2008/04/16/partispasi-politik/ diakses 3 Mei 2015




[1] Eriyanto, Golput Dalam Pilkada, Kajian Bulanan LSI Edisi 05 September 2007, dikutip dari www.lsi.co.id
[2] Undang-undang Politik 2003, UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, hal 35
[3] Miriam Budiarjo,dasar-dasar ilmu politik,(Jakarta:Gramedia,2008)hlm.367
[4] Wahyudi Kumorotomo, Etika Administrasi Negara, Jakarta : Rajawali Press, 1999, hal. 112
[5]Sudijono, Sastroadmojo,Perilaku Politik,IKIP Semarang Press, 1995, hal. 74
[6]Selebihnya dapat diakses di http://tumija.wordpress.com/2009/07/31/budaya-politik/diakses27april2015
[7]Selebihnya dapat diakses di http://wayanpolitik.blogspot.com/faktor-faktor-pendukung-partisipasi.html
[8] Michael Rush dan Althoff,Pengantar Sosiologi Politik,Jakarta : PT Rajawali, 1989, hal. 131

Posting Komentar

0 Komentar