upaya strategis peningkatan pelayanan air bersih di kabupaten gresik



MODEL KEBIJAKAN PARTNERSHIP SEBAGAI UPAYA STRATEGIS PENINGKATAN PELAYANAN AIR BERSIH
(Studi terhadap Public private partnership di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gresik)

Penulis             : Ali Hasby Tauhidi
Pembimbing    : Dr. Imam Hanafi, M.Si, MS

ABSTRACT : Strategic Partnership Model for Increasing Efforts to Water Services (Public Private Partnership against Studies in Regional Water Company Gresik)
Water is a basic human needs. Therefore Millennium Development Goals is targeting that by 2015 access to basic sanitation clean water should be 68.87% filled. But in Indonesia, just 47.56% (BPS, 2011). This study problem formulation is: 1) how does a model partnership in PDAM Gresik, 2) how do the impact of the partnership as a strategic improvement of water services in Gresik. The purpose is: 1) to describe and analyse a model partnership in PDAM Gresik, 2) to describe and analyse the impact of the partnership as a strategic improvement of water services in Gresik. The research method used is descriptive research with qualitative approach. The results of the study appointment that the government's limited capacity can be transferred to the private sector’s involvement it. Conclusion, the PDAM Gresik success improve water services.
Keywords : water, regional water company Gresik, public private partnership

ABSTRAK : Model Partnership Sebagai Upaya Strategis Peningkatan Pelayanan Air Bersih (Studi terhadap Public Private Partnership di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gresik)
Air adalah kebutuhan pokok manusia. Berkaitan dengan itu, Millenium Development Goalsmentargetkan bahwa pada tahun 2015 akses terhadap sanitasi dasar air bersih yang harus dipenuhi sebesar 68,87%. Namun di Indonesia hanya terpenuhi 47,56% (BPS, 2011). Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1) bagaimana model partnershipdi PDAM Kabupaten Gresik, 2) bagaimana dampak partnershipsebagai upaya strategis peningkatan pelayanan air bersih di Kabupaten Gresik. Tujuan penelitian adalah: 1) untuk mendeskripsikan dan menganalisis model partnership di PDAM Gresik, 2) untuk mendeskripsikan dan menganalisis dampak partnershipsebagai upaya strategis peningkatan pelayanan air bersih di Gresik. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian deskriptif dengan metode pendekatan kualitatif. Hasil penelitian penunjukkan bahwa keterbatasan kapasitas pemerintah dapat dialihkan dengan adanya keterlibatan sektor swasta di dalamnya. Kesimpulannya, PDAM Gresik berhasil meningkatan pelayanan air bersih.
KATA KUNCI : air, PDAM Gresik, public private pertnership

Pendahuluan
            Air merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Dasar hukum yang mengatur terkait pemenuhan kebutuhan air adalah UUD 1945 Pasal 33 yang mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga akses terhadap air merupakan hak asasi manusia. Millennium Development Goals (MDG’s) pada tahun 2000 mentargetkan bahwa pada tahun 2015 akses terhadap sanitasi dasar air bersih yang harus dipenuhi sebesar 68,87%. Sementara data BPS (2011) menunjukkan presentase rumah tangga dengan air minum layak di Indonesia adalah 47,56% per tahun. Dari hal tersebut maka PDAM perlu melakukan upaya untuk pemerataan pelayanan.
            Suryokusumo (2008, h.78) menyatakan bahwa peningkatan kinerka penyediaan air bersih dan air minum membutuhkan kebijakan terkait dengan aspek kelembagaan, peraturan, pendanaan, peningkatan akses dan kualitas, serta peningkatan air baku melalui pengolalaan seumber daya air berbasis wilayah sungai, juga pengembangan partisipasi masyarakat dan swasta. Oleh karena itu, pelibatan pihak swata dalam penyediaan air bersih dapat menjadi pilihan bagi pemerintah. Khususnya terkait dengan upaya penurunan angka kehilangan air dengan kontrak pemeliharan pipa.
            Kemitraan Pemerintah-Swasta (Public Private Partnership) merupakan salah satu cara untuk koloborasi peran-peran tersebut. Kemitraan pemerintah swasta merupakan perjanjian kontrak antara sebuah badan publik dan sebuah entitas swasta yang dibagi asset dan kemampuan dari tiap pihak dalam mengoperasikan sebuah fasilitas maupun pemberian pelayanan kepada masyarakat dan juga pembagian resiko dan pendapatan dari pengoperasian fasilitas atau jasa dalam jangka waktu antara 20-30 tahun (UK FCO,2013). Pengikut sertaan pihak suasta sangat membantu pihak pemerintah khususnya di Negara berkembang, pengikut sertaan dana pihak swasta ini bisa dilakukan dalam bentuk swadaya masyarakat BOT, BOOT maupun konsesi penuh.
            Jika dikaitkan dengan lokasi studi kasus, Kabupaten Gresik merupakan daerah pesisir, sehingga dalam pemenuhan kebutuhan air sebagian besar masyarakat masih mengandalkan sumur yang sangat tergantung pada musim. Hal tersebut menyebabkan sumber air (sumur) di Kabupaten Gresik tidak cukup memadai apabila digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, karena air didaerah pesisir cukup payau. Berdasarkan data di Gresik diketahui bahwa jumlah penduduk Kabupaten Gresik sebesar 1.237.675 jiwa dengan luas wilayah 1.191,25 km2 . namun tingkat pelayanan PDAM di Gresik sangat rendah hanya mencapai 27,588% terhadap jumah penduduk administrative Kabupaten Gresik dan sebesar 25,110% terhadap jumlah penduduk kabupaten. 41,96% terhadap jumlah penduduk di wilayah pelayanan. Akibatnya, dalam memenuhi kebutuhan air bagi masyarakat yang belum terjangkau jaringan pipa PDAM, menggunakan mobil tangki, terminal air, hidran umum dan keran umum.
            Komisi A DPRD Gresik menyatakan bahwa Jaringan distributor air ke wilayah perkotaan yang disalurkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gresik kinerjanya buruk, sehingga perakibat pada pasokan air tidak lancer (Sugiono,2013). Hal yang sama dikatakan oleh salah satu pelanggan PDAM Gresik menyatakan bahwa air yang disalurkan oleh PDAM seringkali tidak mengalir sehingga ia terpaksa membeli air dari sumber lain yang disalurkan dalam bentuk tangki, sehingga ia harus merogoh kocek lebih dalam lagi demi memenuhi kebutuhan air sehari-hari. Sehingga dapat disimpilkan bahwa pelayanan air yang dilakukan oleh PDAM Gresik masih belum merata, diperlukan pembenahan pembangunan infrastuktur jaringan pipa, penambahan pompa air ke titk-titik layanan pelanggan dan perluasan jaringan distribusi yang merata untuk semua wilayah Kabupaten Gresik.
            Dari hasil tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) bagaimana model partnership di perusahaan daerah air minum (PDAM) Kabupaten Gresik. 2) bagaimana dampak partnershipsebagai upaya strategis peningkatan pelyanan air bersih di Kabupaten Gresik. Tujuan penelitian adalah 1) untuk mendiskripsikan dan menganalisis model partnership di perusahaan daerah air minum (PDAM) Kabupaten Gresik. 2) untuk mendiskripsikan dan menganalisis dampak partnership sebagai upaya strategis peningkatan pelayanan air bersih di Kabupaten Gresik.
Landasan Teori
1.      Pelayanan publik
Pendekatan seutuhnya seorang pegawai instansi kepada masyarakat dan menyebabkan masyarakat untuk bersikap menolong, bersahabat dan professional yang bisa memuaskan masyrakat dan menyebabkan masyrakat dating kembali untuk memohon pelayanan berikutnya (Wawaruntu, 1997. H.22). sedangkan menurut Suryokusumo (2008, h.31) pelayanan bublik merupakan kinerja pelayanan publik sangat terkait dengan keberhasilan mencapai tahapan dari proses peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang diwujudkan dalam milestone keberhasilan. Kinerja pelayanan publik merupakan produktivitas, kualitas layanan, responsivitas, responsibilitas dan akuntabilitas dan lain-lain yang dikelompokkan dalam dua kategori utama, yaitu indicator kinerja yang berorientasi hasil dan indicator kinerja pelayanan publik yang berorientasi proses (Agus Dwiyanto,2002 dikutip dari Suryokusumo,2008. H.37)
2.      Infrastuktur Air
Air bersih merupakan kebutuhan vital setiap manusia, sehingga ketersediaannya menentukan derajat kesehatan dan kesejahteraan hidup masyarakat (Sadyohutomo,2008 H.142).
Penyediaan prasaran air bersih, termasuk dalam komponen Program Pembangunan Prasarana Kota Terpadu (P3KT) yang menjadi tanggung jawab Departemen Pekerjaan Umum (saat ini kementrian). Pengelolaan penyediaan air bersih dilakukan melalui kegiatan pengambilan bahan baku air, pengolahan air dan penyaluran air bersih ke pelanggan. Namun menurut Sadyohutomo (2008, h.143) dalam melakukan kegiatan pengolahan air tersebut, sebagagian besar PDAM di Indonesia masih mengalami masalah dibidang teknis, manajemen, dan institutional. Sehingga melalui Public Private Partnership diharapkan mampu mengatasi permasalahan tersebut.
3.      Public Private Partnership
Public Private Partnership merupakan perjanjian kontrak antara sebuah badan politik dan sebuah entitas swasta, yang mana akan dibagi asset dan kemampuan dari tiap pihak dalam mengoperasikan sebuah fasilitas atau jasa, dalam periode waktu yang cukup panjang, yaitu 20-30 tahun atau lebih (United Kingdom Foreign & Commonwealth Office, 2003.h,5)
Di Indonesia, bentuk-bentuk partnership untuk penediyaan air bersih diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.12/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Kerjasama Pengusahaan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Jo Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2005 tentang Pengembangan sistem Penyediaan air minum. Bentuk perjanjian kerjasama pengusahaan pengembangan SPAM antara pemerintah atau pengembangan SPAM antara pemerintah atau pemerintah daerah dengan badan usaha, meliputi :
1)       Kontrak bangun, guna, dan serah (build, operate and transfer contract) untuk seluruh pengembangan SPAM hingga pelayanan dan penagihan kepada pelanggan atau untuk sebagian pengembangan SPAM; atau
2)       Bentuk kerjasama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha. Lebih lanjut, berdasarkan Permen PU No. 12/PRT/M/2010. Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM)–Kementerian PU, membagi bentukbentuk PPP menjadi 6, yaitu: 1) Kontrak pelayanan (service management);
2)       Kontrak kelola (management contract);
3)       Kontrak sewa (lease contract);
4)       Kontrak bangun-kelola-alih-milik (Build Operate Transfer–BOT);
5)       Kontrak rehab-kelola-alih-milik (Rehab Operate Transfer–ROT); 6) Kontrak konsesi (consession contract).

Metode Penelitian
Data-data serta argumentasi yang dibangun dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dengan tujuan peneliti ingin mengungkap berbagai fakta dilapangan melalui data primer dan sekunder yang kemudian dikorelasikan dengan teori, lokasi penelitian di Kabupaten Gresik, Perusahan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan swasta selaku partner PDAM (PT. Dewata Bangun Tirta) dan Masyrakat.
Pembahasan
1.      Model Partnership di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gresik
a.      Bentuk partnership
Perusahaan swasta mitra partnership PDAM Gresik ini adalah PT. Dewata Bangun Tirta. Pada pelaksanaannya Public Private Partnership PDAM Gresik dengan pihak swasta PT. Dewata Bangun Tirta adalah jenis pengaturan (modalitas) bentuk konsesi tipe Built, Operate, Transfer (BOT) selama 25 tahun, dengan mekanisme pembayaran ambil atau bayar (take or pay) sesuai dengan kapasitas air curah yang disepakati untuk disediakan yaitu 200 lt/dt. Kebijakan ini dilakukan karena jumlah penduduk Gresik yang terlayani terhadap jumlah penduduk administrative memiliki perbandingan yang sangat jauh, sekitar 30%. kebijakan ini juga dilakukan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan SPAM di wilayah pelayanannya menggunakan prinsip business to business. Berikut merupakan analisis hasil model Public Private Partnership di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gresik :
Gambar 1. Model PPP Antar Aktor di PDAM
Gresik
Sumber: Hasil Olahan Peneliti
b.      Peran masing-masing actor partnership
1)      Peran Pemerintah
Semenjak adanya desentralisasi di Indonesia, pemerintah terbagi menjadi pusat dan daerah, maka pemerintah daerah sekarang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk membangun daerahnya sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut, maka dalam proyek PPP ini terdapat beberapa peran baik dari pemerintah pusat maupun daerah (PDAM Gresik) dalam melaksanakan proyek yang sudah di tenderkan kepada swasta tersebut.
Sehingga peran pemerintah pusat disini adalah memberikan suatu pedoman sebagai acuan pelaksanaan PPP yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.12 tahun 2010 tentang pedoman kerjasama pengusahaan pengembangan sistem penyediaan air minum dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 492 Tahun 2010 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air minum. Sedangkan peran pemerintah daerah dalam hal ini PDAM Gresik adalah mematuhi peraturan tersebut dalam proses pengadaan PPP dan membuat kontrak kerjasama dengan pihak swasta selaku kedua belah yang saling bekerjasama.
2)      Peran Swasta
Sesuai dengan bentuk PPP konsensi tipe BOT, Tim Pengadaan Proyek KPS dan kontrak kerjasama maka peran swasta adalah pendanaan, pembangunan, pengelolaan, perbaikan, pengoprasian dan pemeliharaan sarana dan prasarana Instalasi Pengolalaan Air (IPA) hingga saat pengambilan (transfer) asset kepada entitas publik (PDAM Gresik) di akhir periode pengoprasian pihak swasta juga berkewajiban untuk menyediakan air dengan kapasitas 200 lt/dt selama 25 tahun untuk disalurkan melalui reservoir TPI di Banyurip.
2.      Dampak Partnership sebagai upaya strategis Peningkatan pelayanan air bersih di Kabupaten gresik

a.      Infrastuktur Air
1)      Sumber Air Baku
Air baku PDAM Gresik di peroleh dari 3 sumber, yaitu air permukaan (sungai), sumur bor (air bawah tanah) dan air curah (air olahan). Melalui PPP dengan PT. Dewata Bangun Tirta maka ada penambahan terhadap jumlah air sebanyak 200 lt/dt, sehingga total kapasitas terpasang air baku PDAM Gresik sebanyak 1171 lt/dt dari yang sebelumnya 871 lt/dt.
            2)Pengolahan Air Baku
Sistem pengolahan air yang dipakai oleh PDAM Gresik ada 2, yaitu sistem pengelolaan lengkap dan pengelolaan sebagian. Air yang diperoleh dari PPP ini adalah air yang hanya perlu pengolahan sebagian dengan pembubuhan disinfektan sehingga ada efisiensi pengeluaran biaya.
3)      Penyaluran Air Bersih ke Pelanggan
Berdasarkan keputusan Direksi PDAM Kabupaten Gresik No. 80 tahun 2008, maka penyaluran air bersih ke pelanggan dilakukan melalui pembentukan unit pelayanan dan wilayah pada masing-masing Kantor cabang. PDAM Gresik memiliki 3 Kantor cabang, yaitu (1) Kantor cabang Kota yang terdiri dari Kantor pelayanan unit Randuagung dan Kantor pelayanan unit Suci yang melayani kecamatan Gresik, Kebomas, Manyar dan Duduksampean. (2) Kantor cabang Cerme membawahi Kantor pelayanan unit Menganti yang melayani kecamatan Cerme, Menganti dan Kedamean. (3) Kantor cabang Driyorejo membawahi Kantor pelayanan Unit Petikan.
b.      Pelayanan Air
1)      Kinerja Pelayanan
Jumlah pelanggan PDAM Gresik tahun 2012 tercatat sebanyak 70.577 Unit, sedangkan pada tahun 2013 (periode Oktober) setelah ada proyek PPP yang mulai beroperasi maka jumlah pelanggan menjadi sebanyak 73.186 unit. Kenaikan ini terutama terjadi sejak bulan maret paska penandatangan proyek KPS dengan PT. Dewata Bangun Tirta, hal ini karena melalui KPS jumlah produksi PDAM Gresik lebih banyak sehingga bisa memenuhi permintaan pelanggan yang terus bertambah.
Peningkatan kinerja juga dapat dilihat dari ringkasan laporan keuangan dan cashflow PDAM Gresik yang juga meningkat. Pada laporan tersebut, dalam periode 3 bulan (periode September) terakhir penerimaan keuangan rekening tagihan air meningkat sebanyak 5,83% dan laporan cashflow selama 3 bulan terakhir (periode September) PDAM Gresik juga menerima surplus, sehingga saldo akhir mengalami peningkatan sebesar 42,29%.
2)      Manajemen Pelayanan
Manajemen yang diterapkan dalam proyek kerjasama PDAM Gresik dengan PT. Dewata Bangun Tirta ini, Masing-masing mempunyai kelembagaan sendiri dalam mengelola setiap tugas dan kewajibannya. PDAM Gresik menggunakan manajemen new public servicemelalui Total Quality Management(TQM) yang diukur berdasarkan indikator kinerja pelayanan menurut Agus Dwiyanto (2002:48-49) dalam Suryokusumo (2008:37) yaitu produktivitas, kualitas layanan, responsivitas, responsibilitas dan akuntabilitas. Melalui kebijakan Public Private Partnership(PPP) yang merupakan wujud dari adanya responsibilitas terhadap tuntutan masyarakat dan perkembangan teknologi dengan melibatkan PT. Dewata Bangun Tirta yang saat ini dalam proses penggunaan pelayanan untuk memenuhi sertifikat ISO 9001:2008. Sehingga melalui Public Private Partnershipini, keterbatasan kemampuan dan kapasitas pemerintah dapat dialihkan ke sektor swasta.

Kesimpulan
Model partnership di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gresik menggunkan bentuk konsensi (modalitas) tipe Build Operate Treansfer (BOT) selama 25 tahun. Peran pemerintah (PDAM Gresik) memberikan kerangka kebujakan dan peraturan sebagai pedoman pelaksanaan PPP, sedangkan peran swasta (PT. Dewata Bangun Tirta) menaati hasil kesepakatan untuk menghasilkan air curah dengan kapasitas 200 lt/dt telah berhasil di lakasanakan.

Setelah adanya pelaksanaan Public Private Partnership (PPP) di PDAM Gresik terdapat peningkatan infrastuktur air. Meliput, adanya peningkatan sumber air baku, efesiensi pengolalaan air baku dan berkurangnya angka kemacetan penyaluran air bersih k ekelanggan. Sehingga berdampak pada kinerjapelayanan dan manajemen pelayanan yang semakin responsive. Melalui pemberdayaan masyarakat sebagai karyawan di lokasi IPA PT. Dewata Bangun Tirta.

Saran
1.      Pemerintah Kabupaten Gresik harus tegas dalam memberikan sanksi berkaitan dengan addendum yang sudah disepakati sebelumnya kepada pihak swasta mitra PPP PDAM Gresik yang melewati masa seharusnya pengerjaan proyek sudah selesai.
2.      PT. Dewata Bangun  Tirta sebaiknya menambahkan staff laboratorium untuk mengontrol kualitas air ketika petugas berhalangan hadir, sehingga air bisa disalurkan dengan baik sehingga pelanggan merasa nyaman dengan pelayanan tersebut.








Daftar Pustaka

·         Atmosudirdjo, Prajudi. (1986) Dasar-dasar Ilmu Administrasi. Jakarta: Ghalia Indonesia. Dikutip dari: Indradi, Sjamsiar Sjamsuddin. (2010) Dasar-dasar dan Teori Administrasi Publik. Malang, Agritek YPN.
·         Indradi, Sjamsiar Sjamsuddin. (2005) Kepemerintahan dan Kemitraan. Cetakan Pertama. Malang, Agritek YPN.
·         Rukmana, Nana et al.(eds.). (1993) Manajemen Pembangunan Prasarana Perkotaan. Jakarta, LP3ES
·         Sugiyono. (1997) Metode Penelitian Administrasi. Bandung, Alfabeta.
·         Suryokusumo, R.Ferry Anggoro. (2008) Pelayanan Publik dan Pengelolaan Infrastruktur Perkotaan. Yogyakarta, UGM Press
·         Tim Pengadaan Proyek KPS. (2011) Feasibility Study: Dokumen Studi Kelayakan KPS Penyediaan Air Curah Kapasitas 200 lt/dt. Gresik, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gresik.
·         United Kingdom Foreign & Commonwealth Office (UK FCO). (2013) Buku Pedoman: Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah-Swasta Di Indonesia.Jakarta, Strategic Asia Waworuntu. (1997) Petunjuk Teknis Pelayanan Publik. Jakarta, Gramedia.

Posting Komentar

0 Komentar