Jalan kelas IIIA muatan sumbu terberat 8 ton sehingga direncanakan kendaraan terberat
yang melintas adalah kendaraan besar.
Sehingga:
- Klasifikasi jalan = kelas IIIA (Tabel 1)
- Keceparan rencana (Vr) = 60 km/jam
- Jari-jari rencana (Rc) = 955 m
- Jumlah jalur lintasan (n) = 2
- Kebebasan samping (c) = 0,8 m
- Lebar lintasan kendaraan sedang pada jalan lurus (b) = 2,6 m
- Jarak antara as roda depan dan belakang kendaraan besar (p) = 7,6 m
- Tonjolan depan sampai bemper kendaraan besar (A) = 2,1 m
Lebar perkerasan pada jalan lurus 2 x 3,5 m = 7 m
Dikarenakan B > m → 7,083 m > 7 m
7,083 – 7 = 0,083 m
Jadi pelebaran perkerasan yang diperlukan adalah = 0,083 m
Menurut Peraturan Perencanaan Geometrik Jalan Raya (PPGJR) No. 13/1970, pelebaran
perkerasan yang diperlukan < 0,6 m dapat diabaikan.
Jadi pelebaran perkerasan pada lengkung horizontal I (C-C) diabaikan karena < 0,6 m yaitu 0,083 m
Pelebaran Perkerasan Lengkung Horizontal II (S-C-S)
Jalan kelas IIIA muatan sumbu terberat 8 ton sehingga direncanakan kendaraan terberat
yang melintas adalah kendaraan besar.
Sehingga:
- Klasifikasi jalan = kelas IIIA (Tabel 1)
- Keceparan rencana (Vr) = 70 km/jam
- Jari-jari rencana (Rc) = 573 m
- Jumlah jalur lintasan (n) = 2
- Kebebasan samping (c) = 0,8 m
- Lebar lintasan kendaraan sedang pada jalan lurus (b) = 2,6 m
- Jarak antara as roda depan dan belakang kendaraan besar (p) = 7,6 m
- Tonjolan depan sampai bemper kendaraan besar (A) = 2,1 m
Lebar perkerasan pada jalan lurus 2 x 3,5 m = 7 m
Dikarenakan B > m → 7,239 m > 7 m
7,239 – 7 = 0,239 m
Jadi pelebaran perkerasan yang diperlukan adalah = 0,239 m
Menurut Peraturan Perencanaan Geometrik Jalan Raya (PPGJR) No. 13/1970, pelebaran perkerasan yang diperlukan < 0,6 m dapat diabaikan.
Jadi pelebaran perkerasan pada lengkung horizontal II (S-C-S) diabaikan karena < 0,6 m
yaitu 0,239 m
Pelebaran Perkerasan Lengkung Horizontal III (S-S)
Jalan kelas IIIA muatan sumbu terberat 8 ton sehingga direncanakan kendaraan terberat
yang melintas adalah kendaraan besar.
Sehingga:
- Klasifikasi jalan = kelas IIIA (Tabel 1)
- Keceparan rencana (Vr) = 60 km/jam
- Jari-jari rencana (Rc) = 179 m
- Jumlah jalur lintasan (n) = 2
- Kebebasan samping (c) = 0,8 m
- Lebar lintasan kendaraan sedang pada jalan lurus (b) = 2,6 m
- Jarak antara as roda depan dan belakang kendaraan besar (p) = 7,6 m
- Tonjolan depan sampai bemper kendaraan besar (A) = 2,1 m
Lebar perkerasan pada jalan lurus 2 x 3,5 m = 7 m
Dikarenakan B > m → 7,694 m > 7 m
7,694 – 7 = 0,694 m
Jadi pelebaran perkerasan yang diperlukan adalah = 0,694 m
Menurut Peraturan Perencanaan Geometrik Jalan Raya (PPGJR) No. 13/1970, pelebaran perkerasan yang diperlukan < 0,6 m dapat diabaikan.
Jadi pelebaran perkerasan pada lengkung horizontal III (S-S) harus direncanakan pelebaran perkerasan karena > 0,6 m yaitu 0,694 m
Tabel bisa dilihat di sini: Tabel Perhitungan
0 Komentar