Bangunan Kelas A :
Adalah bangunan-bangunan yang komponen utamanya harus tahan terhadap api sekurang-kurangnya 3 jam, yaitu :
1.Hotel
2.Pertokoan dan Pasar Raya
3.Perkantoran
4.Rumah Sakit dan Perawatan
5.Bangunan Industri
6.Tempat Hiburan
7.Museum
Bangunan Kelas B :
Adalah bangunan-bangunan yang komponen struktur utamnya harus tahan terhadap api sekurang-kurangnya 2 jam, yaitu :
1.Perumahan Bertingkat
2.Asrama
3.Sekolah
4.Tempat Ibadah
Bangunan Kelas C :
Adalah bangunan-bangunan yang struktur kompponen utamanya harus tahan terhadap api sekurang-kurangnya 1/2 jam, meliputi gedung yang tidak bertingkat dan sederhana
Bangunan Kelas D :
Yaitu bangunan-bangunan yang tidak tercakup ke dalam kelas A, B, C tidak diatur dalam ketentuan ini, tetapi diatur secara khusus, misalnya :
1.Instalasi nuklir, bangunan-bangunan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan
2.Bahan-bahan yang mudah meledak
0 Komentar