Pintu Keluar/Pintu Kebakaran

Dalam sebuah bangunan harus memiliki pintu keluar/pintu kebakaran yang berfungsi untuk akses evakuasi. Dalam perencanaan pintu keluar ada beberapa kriteria yang disyaratkan untuk digunakan dalam perancangan pada Tabel Jarak Tempuh Keluar tentang lokasi pintu keluar dan jarak maksimal dari pintu keluar ke tempat yang aman di luar bangunan.

Tabel Jarak Tempuh Keluar

Dalam Bab 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 menjelaskan bahwa pintu
kebakaran harus didesain mampu berayun dari posisi manapun hingga mencapai posisi terbuka. Menurut Juwana (2005:136), beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pintu kebakaran, di antaranya adalah:
  1. Pintu harus tahan terhadap api sekurang-kurangnya dua jam,
  2. Pintu harus dilengkapi dengan: minimal 3 engsel, alat penutup pintu otomatis (door closer), tuas/tungkai pembuka pintu (panic bar), tanda peringatan: “PINTU DARURAT – TUTUP KEMBALI”, dan kaca tahan api (maksimal 1 m2) diletakkan di setengah bagian atas dari daun pintu; dan 
  3. Pintu harus dicat dengan warna merah

Desain Pintu Kebakaran

Warna Pintu Kebakaran

Untuk menentukan jumlah dan lebar pintu kebakaran tiap zona dapat ditentukan dengan perhitungan di bawah ini:

(1) Perhitungan luas bangunan (A) tiap lantai atau zona
Kita bisa mengetahui luas bangunan (A) dari gambar rencana (contoh: A = 632 m2)

(2) Perhitungan jumlah orang (N)
Pada Tabel Komponen Penentuan Lebar Pintu Keluar dibawah ini kita bisa menetapkan beban okupansi bangunan (contoh: Jenis bangunan komersil dengan bebab okupensi 5,6 untuk lantai lain)

Tabel Komponen Penentuan Lebar Pintu Keluar

Setelah itu kita dapat menentukan jumlah orang (N) dengan perhitungan:
N = Luas Bangunan (A)/Beban Okupansi = 632/5,6 = 112,85 orang ~ 113 orang

(3) Perhitungan kebutuhan eksit pada tiap lantai
Setelah mengetahui jumlah orang tiap lantai atau zona, selanjutnya menghitung kebutuhan eksit pada tiap lantai dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  • Waktu escape (T) untuk bahaya kebakaran sedang = 3 menit (Keselamatan Bahaya Kebakaran, dikutip dari: http://pkppksupadio.wordpress.com)
  • Lebar Tempat Keluar (U): N/(40 x T) = 113/(40 x 3) = 0,95 ~ 1 m
  • Jumlah eksit (E): (U/4) + 1 = (1/4) + 1 = 1,25 ~ 1 unit
Jadi jumlah pintu kebakaran yang dibutuhkan setiap 632 m2 adalah 1 unit dengan lebar 1 m

Catatan Sumber:
  1. Juwana, J. S. 2005. Sistem Bangunan Tinggi, Jakarta: Erlangga.
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. 2008. Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum.
  3. PKP-PK. 21 Maret 2012. Keselamatan Bahaya Kebakaran, (Online), (http: //pkppksupadio. wordpress. com/2012/03/21/keselamatan - bahaya-kebakaran/)

Posting Komentar

0 Komentar