Jalan Keluar/Akses Evakuasi

Salah satu syarat keselamatan pada gedung bangunan adalah sarana jalan keluar. Menurut Irawan (2009) penentuan jumlah jalan keluar/akses evakuasi ditentukan sesuai dengan jumlah pintu kebakaran pada setiap lantai. Jumlah jalan keluar yang disyaratkan yaitu dua jalan keluar untuk setiap lantai seperti yang telah dijelaskan dalam Bab 3 butir 2.3 Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor: 10/KPTS/2000.
Perencanaan lokasi jalan keluar ada kriteria yang disyaratkan yaitu jarak tempuh ke eksit harus diukur pada lantai atau permukaan jalan lainnya, syarat jarak tempuh ke eksit dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Tabel Lintasan Bersama, Ujung Buntu, dan Batas Jarak Tempuh


Dalam Bab 3 butir 3.5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 dan SNI 03-1746-2000 butir 4.1.2, jalur keluar harus terpisah dengan bagian lain bangunan gedung. Konstruksi pemisahnya harus tahan api minimal dua jam, apabila eksit menghubungkan 4 lantai atau lebih.

Bata Ringan dan Beton Merupakan Konstruksi Tahan Api

Jalan keluar/akses darurat harus diberi tanda untuk memudahkan evakuasi pada saat terjadi kebakaran. Penandaan jalan keluar/akses darurat ada beberapa kriteria yang disyaratkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 Bab 3 butir 3.17.1.5.1, SNI 03-6574-2001 butir 5.2.3, dan menurut Juwana (2005:137), jalan keluar harus dilengkapi dengan tanda “EXIT” yang menunjukkan arah dan lokasi pintu keluar atau tangga kebakaran/darurat.
Dalam Bab 3 butir 3.17.6.3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 dan menurut Juwana (2005:137), tanda “EXIT” harus diberi lampu dengan kuat cahaya minimal 54 lux dan luas tanda minimum 155 cm2 serta ketinggian huruf tidak kurang dari 15 cm.
Syarat peletakan penandaan jalan ke luar berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 Bab 3 butir 3.17.1.9 antara lain:
  1. Tanda diletakkan pada jarak vertikal tidak lebih dari 20 cm di atas bukaan jalan keluar atau pintu darurat yang ditunjukkan oleh penandaan, dan 
  2. Tanda diletakkan pada jarak horisontal tidak lebih lebar dari bukaan jalan keluar atau pintu kebakaran yang ditunjukkan oleh penandaan. 

Jarak maksimum yang diizinkan dari ujung tanda arah di atas dan ke sisi bukaan jalan ke luar

Papan lampu EXIT

Pada SNI 03-6574-2001 butir 5.2.3 dan 5.2.4, jalan masuk ke tempat aman harus diberi tanda arah pada lokasi yang mudah dibaca dari semua arah jika jalan menuju tempat yang aman tidak mudah terlihat oleh penghuninya.

Tanda penunjuk arah

Lampu EXIT

Pada jalan koridor dan jalan keluar selain harus dipasang tanda “EKSIT (EXIT)” harus diberi pencahayaan darurat. Pencahayaan darurat untuk jalan keluar/akses darurat ada beberapa kriteria yang disyaratkan berdasarkan SNI 03-6574-2001 antara lain:
  1. Harus terus menyala selama penghuni membutuhkan sarana jalan keluar.
  2. Harus bekerja secara otomatis, mempunyai tingkat pencahayaan yang cukup untuk evakuasi yang aman, dan sesuai standar yang berlaku.
  3. Lampu darurat yang dioperasikan dengan battery dipakai hanya dari jenis yang handal dan dapat di isi ulang (rechargeable), tersedia selalu dalam kondisi terisi.

Untuk mengetahui berapa kuat penerangan dan kuat intensitas daya lampu yang bisa digunakan pada jalan keluar/akses evakuasi dapat dihitung sebagai berikut:

Diketahui:
  • Luas jalan keluar/akses evakuasi (A) = p x l (contoh: A = 5,175 x 3,175 = 16,430 m2)
  • Lampu yang digunakan (contoh: lampu emergency jenis TL 36 watt)
  • Jumlah titik lampu (contoh: 3 titik)
  • Berdasarkan Tabel Penggunaan Kuat Penerangan dan Kuat Intensitas Daya kita dapat mengetahui penggunaan kuat penerangan dan kuat intensitas daya sesuai dengan fungsi bangunan (contoh: Tangga kuat penerangan untuk tangga: 150 – 350 lux dan intensitas daya untuk tangga: 5 – 10 Watt/m2)
Tabel Penggunaan Kuat Penerangan dan Kuat Intensitas Daya


Jawab:
(1) Menghitung kuat penerangan (E) lampu emergency TL 36 watt:
E = Ã˜/A
Sebelum mencari kuat penerangan (E) , mencari dulu arus cahaya (Ø):
Ø = I x Watt = 72 lumen/Watt x 36 Watt = 2592 lumen
Maka E = 2592/16,430 = 157,760 lux
Jadi penggunaan lampu emergency TL 36 watt sebanyak 3 titik, kuat penerangannya sudah memenuhi kriteria yang telah disyaratkan yaitu antara 150 – 350 lux.

(2) Menghitung intensitas daya (Watt/m2):
Daya lampu = 3 titik x 36 Watt = 108 Watt/m2
Intensitas daya = 108/16,430 Watt/m2 = 6,57 Watt/m2
Jadi penggunaan lampu emergency TL 36 watt sebanyak 3 titik, intensitas cahayanya sudah memenuhi kriteria yang telah disyaratkan yaitu antara 5 – 10 Watt/m2.

Dari contoh perhitungan di atas jika diterapkan pada gambar seperti di bawah ini:

Gambar hasil perhitungan kebutuhan lampu

Catatan Sumber:
  1. Irawan, Inggi. 2009. Penerapan Emergency Response Plan pada Gedung Perkantoran dan Perdagangan Proyek PT Tata. Presentation PDF, (Online), (http: //digilib. its. ac. id/public/ITS – Undergraduate – 14894 -presentationpdf. pdf).
  2. Juwana, J. S. 2005. Sistem Bangunan Tinggi, Jakarta: Erlangga
  3. Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1746-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sarana Jalan Keluar untuk Penyelamatan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung. 2000. Jakarta: Badan Standarisasi Nasional.
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. 2008. Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum.
  5. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor: 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. 2000. Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum.
  6. Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat, Tanda Arah dan Sistem Peringatan Bahaya pada Bangunan Gedung. 2001. Jakarta: Badan Standarisasi Nasional.





Posting Komentar

0 Komentar