Pajak Penghasilan atas bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI
Pengertian
- Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan      serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dipotong Pajak Penghasilan      (PPh) yang bersifat final.
- Termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari      deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang      didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar      negeri di Indonesia.
Objek dan Tarif
Atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI dikenakan PPh final sebesar:
- 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto, terhadap      Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
- 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto atau dengan      tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku,      terhadap Wajib Pajak luar negeri.
Pemotong PPh
Pemotong PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto adalah :
- Bank Pembayar Bunga;
- Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan      dan Bank yang menjual kembali sertifikat BI (SBI) kepada pihak lain yang      bukan dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan      dan bukan bank wajib memotong PPh atau diskonto SBI tersebut.
Dikecualikan dari Pemotongan PPh
- Jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut      tidak melebihi Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan      merupakan jumlah yang dipecahpecah.
- Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh      bank yang didirikan di Indonesia atau cabang Bank luar negeri di      Indonesia.
- Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang      diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh      Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan      sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Undang-undang 11 tahun 1992 tentang      Dana Pensiun, diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB), yang      diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat dana pensiun terdaftar.
- Bunga tabungan pada Bank yang ditunjuk Pemerintah      dalam rangka pemilikan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana; kavling      siap bangun untuk Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana atau Rumah      Susun Sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni      sendiri.
buku panduan Hak dan Kewjiban Pajak 
 

 
 
 
 
0 Komentar