Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman yang dimaksud dengan :1. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal/ hunian dan sarana pembinaan keluarga.2. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/ lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana sarana lingkungan.3. Permukiman adalah bagian
0 Komentar