Dalam rangka mempercepat pertumbuhan industri guna memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun eksport, diciptakan kawasan sebagai tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan segala fasilitas industri.Dalam menciptakan kawasan industri yang merupakan pembangunan kawasan industri yang tujuannya sebagaimana tertuang dalam pasal 2 Keputusan Presiden Nomor : 53 Tahun 1989 tentang kawasan
0 Komentar