Pancasila Sebagai Ideologi Negara menurut Dr. Encep Syarief Nurdin, M.Pd., M.Si.



PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
Dr. Encep Syarief Nurdin, M.Pd., M.Si.

Ideologi di negara-negara yang baru merdeka dan sedang berkembang, menurut Prof. W. Howard Wriggins, berfungsi sebagai sesuatu yang “confirm and deepen the identity of their people(sesuatu yang memperkuat dan memperdalam identitas rakyatnya). Namun,ideologi di negara-negara tersebut, menurutnya, sekedar alat bagi rezim-rezim yang baru berkuasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Ideologi ialah alat untuk mendefinisikan aktivitas politik yang berkuasa, atau untuk menjalankan suatu politik “cultural management”, suatu muslihat manajemen budaya (Abdulgani, 1979: 20). Oleh sebab itu, kita akan menemukan beberapa penyimpangan para pelaksana ideologi di dalam kehidupan di setiap negara. Implikasinya ideologi memiliki fungsi penting untuk penegas identitas bangsa atau untuk menciptakan rasa kebersamaan sebagai satu bangsa. Namun di sisi lain, ideologi rentan disalahgunakan oleh elit penguasa untuk melanggengkan kekuasaan.
Ideologi itu, menurut Oesman dan Alfian (1990: 6),berintikan serangkaian nilai (norma) atau sistem nilai dasar yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh suatu masyarakat atau bangsa sebagai wawasan atau pandangan hidup bangsa mereka. Ideologi merupakan kerangka penyelenggaraan negara untuk mewujudkan cita-cita bangsa. Ideologi bangsa adalah cara pandang suatu bangsa dalam menyelenggarakan negaranya. Ideologi adalah suatu sistem nilai yang terdiri atas nilai dasar yang menjadi cita-cita dan nilai instrumental yang berfungsi sebagai metode atau cara mewujudkan cita-cita tersebut. Menurut Alfian (1990) kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang terkandung di dalam dirinya.
Pertama, adalah dimensi realita, bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi itu secara riil berakar dan hidup dalam masyarakat atau bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya.
Kedua, dimensi idealisme, bahwa nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme, bukan lambungan angan-angan, yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudan atau pengalamannya dalam praktik kehidupan bersama mereka sehari-hari dengan berbagai dimensinya.
Ketiga, dimensi fleksibilitas atau dimensi pengembangan, bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat atau jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya (Oesman dan Alfian, 1990: 7-8).
Selain itu, menurut Soerjanto Poespowardojo (1990), ideologi mempunyai beberapa fungsi, yaitu memberikan:
1.    Struktur kognitif, yaitu keseluruhan pengetahuan yang didapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitranya.
2.    Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.
3.    Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan betindak.
4.    Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya.
5.    Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuannya.
6.    Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati serta memolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya (Oesman dan Alfian, 1990: 48).

Dalam konteks Indonesia, Perhimpunan Indonesia (PI) yang dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta (1926-1931) di Belanda, sejak 1924 mulai merumuskan konsepsi ideologi politiknya,bahwa tujuan kemerdekaan politik haruslah didasarkan pada empat prinsip: persatuan nasional, solidaritas, non-kooperasi dan kemandirian (self-help) (Latif, 2011: 5). Sekitar tahun yang sama, Tan Malaka mulai menulis buku Naar de Republiek Indonesia (Menuju Republik Indonesia). Dia percaya bahwa paham kedaulatan rakyat memiliki akar yang kuat dalam tradisi masyarakat Nusantara. Keterlibatannya dengan organisasi komunis internasional tidak melupakan kepekaannya untuk memperhitungkan kenyataan-kenyataan nasional dengan kesediaannya untuk menjalin kerjasama dengan unsur-unsur revolusioner lainnya. Dia pernah mengusulkan kepada Komintern (Komunisme Internasional) agar komunisme di Indonesia harus bekerjasama dengan Pan-Islamisme karena, menurutnya, kekuatan Islam di Indonesia tidak bisa diabaikan begitu saja. Hampir bersamaan dengan itu, Tjokroaminoto mulai mengidealisasikan suatu sintesis antara Islam, sosialisme dan demokrasi (Latif, 2011: 6).
Soepomo, dalam sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945, memberikan tiga pilihan ideologi, yaitu: (1) paham indvidualisme, (2) paham kolektivisme dan (3) paham integralistik. Beliau dengan sangat meyakinkan menolak paham individualisme dan kolektivisme, dan menyarankan paham integralistik yang dinilai sesuai dengan semangat kekeluargaan yang berkembang di pedesaan. Paham integralistik merupakan kerangka konseptual makro dari apa yang sudah menjiwai rakyat kita di kesatuan masyarakat yang kecil-kecil itu (Moerdiono dalam Oesman dan Alfian (ed), 1990: 40).
Pancasila sebagai ideologi Indonesia mempunyai ajaran-ajaran yang memang mengandung nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi lain. Ajaran yang dikandung Pancasila bahkan dipuji oleh seorang filsuf Inggris, Bertrand Russel, yang menyatakan bahwa Pancasila sebagai sintesis kreatif antara Declaration of American Independence(yang merepresentasikan ideologi demokrasi kapitalis) dengan Manifesto Komunis (yang mereprensentasikan ideologi komunis). Lebih dari itu, seorang ahli sejarah, Rutgers, mengatakan, “Dari semua negara-negara Asia Tenggara, Indonesia-lah yang dalam Konstitusinya, pertama-tama dan paling tegas melakukan latar belakang psikologis yang sesungguhnya daripada revolusi melawan penjajah. Dalam filsafat negaranya, yaitu Pancasila, dilukiskannya alasan-alasan secara lebih mendalam dari revolusi-revolusi itu (Latif, 2011: 47). Dari pendapat tersebut, Indonesia pun pernah merasakan berkembangnya nilai-nilai ideologi-ideologi besar dunia berkembang dalam gerak tubuh pemerintahannya.

A.   Pancasila dan Liberalisme
Periode 1950-1959 disebut periode pemerintahan demokrasi liberal. Sistem parlementer dengan banyak partai politik memberi nuansa baru sebagaimana terjadi di dunia Barat. Ketidakpuasan dan gerakan kedaerahan cukup kuat pada periode ini,seperti PRRI dan Permesta pada tahun 1957 (Bourchier dalam Dodo dan Endah (ed), 2010: 40). Keadaan tersebut mengakibatkan perubahan yang begitu signifikan dalam kehidupan bernegara.
Pada 1950-1960 partai-partai Islam sebagai hasil pemilihan umum 1955 muncul sebagai kekuatan Islam, yaitu Masyumi, NU dan PSII, yang sebenarnya merupakan kekuatan Islam di Parlemen tetapi tidak dimanfaatkan dalam bentuk koalisi. Meski PKI menduduki empat besar dalam Pemilu 1955, tetapi secara ideologis belum merapat pada pemerintah. Mengenai Pancasila itu dalam posisi yang tidak ada perubahan, artinya Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia meski dengan konstitusi 1950 (Feith dalam Dodo dan Endah (ed.), 2010: 40).
Indonesia tidak menerima liberalisme dikarenakan individualisme Barat yang mengutamakan kebebasan makhluknya, sedangkan paham integralistik yang kita anut memandang manusia sebagai individu dan sekaligus juga makhluk sosial (Alfian dalam Oesman dan Alfian, 1990: 201). Negara demokrasi model Barat lazimnya bersifat sekuler, dan hal ini tidak dikehendaki oleh segenap elemen bangsa Indonesia (Kaelan, 2012: 254). Hal tersebut diperkuat dengan pendapat Kaelan yang menyebutkan bahwa negara liberal memberi kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing. Namun dalam negara liberal diberikan kebebasan untuk tidak percaya terhadap Tuhan atau atheis, bahkan negara liberal memberi kebebasan warganya untuk menilai dan mengkritik agama. Berdasarkan pandangan tersebut, hampir dapat dipastikan bahwa sistem negara liberal membedakan dan memisahkan antara negara dan agama atau bersifat sekuler (Kaelan, 2000: 231). Berbeda dengan Pancasila, dengan rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa telah memberikan sifat yang khas kepada negara Indonesia,yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisah-misahkan agama dengan negara (Kaelan, 2000: 220).
Tentang rahasia negara-negara liberal, Soerjono Poespowardojo mengatakan bahwa kekuatan liberalisme terletak dalam menampilkan individu yang memiliki martabat transenden dan bermodalkan kebendaan pribadi. Sedangkan kelemahannya terletak dalam pengingkaran terhadap dimensi sosialnya sehingga tersingkir tanggung jawab pribadi terhadap kepentingan umum (Soeprapto dalam Nurdin, 2002: 40-41). Karena alasan-alasan seperti itulah antara lain kenapa Indonesia tidak cocok menggunakan ideologi liberalisme.

B.   Pancasila dan Komunisme
Dalam periode 1945-1950 kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sudah kuat. Namun, ada berbagai faktor internal dan eksternal yang memberi  nuansa tersendiri terhadap kedudukan Pancasila. Faktor eksternal mendorong bangsa Indonesia untuk menfokuskan diri terhadap agresi asing apakah pihak Sekutu atau NICA yang merasa masih memiliki Indonesia sebagai jajahannya. Di pihak lain, terjadi pergumulan yang secara internal sudah merongrong Pancasila sebagai dasar negara, untuk diarahkan ke ideologi tertentu, yaitu gerakan DI/TII yang akan mengubah Republik Indonesia menjadi negara Islam dan Pemberontakan PKI yang ingin mengubah RI menjadi negara komunis (Marwati Djoned Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto, 1982/83 kemudian dikutip oleh Pranoto dalam Dodo dan Endah (ed.), 2010: 39).
Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945, berarti kembali ke Pancasila. Pada suatu kesempatan, Dr. Johanes Leimena pernah mengatakan,Salah satu faktor lain yang selalu dipandang sebagai sumber krisis yang paling berbahaya adalah komunisme. Dalam situasi di mana kemiskinan memegang peranan dan dalam hal satu golongan saja menikmati kekayaan alam, komunisme dapat diterima dan mendapat tempat yang subur di tengah-tengah masyarakat”. Oleh karena itu, menurut Dr. Johanes Leimena, harus ada usaha-usaha yang lebih keras untuk meningkatkan kemakmuran di daerah pedesaan.  Cara lain untuk memberantas komunisme ialah mempelajari dengan seksama ajaran-ajaran komunisme itu. Mempelajari ajaran itu agar tidak mudah dijebak oleh rayuan-rayuan komunisme. Bagi orang Kristen, ajaran komunisme bisa menyesatkan karena bertentangan dengan ajaran Kristus dan falsafah Pancasila (Pieris, 2004: 212).
Komunisme tidak pernah diterima dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan negara komunisme lazimnya bersifat atheis yang menolak agama dalam suatu Negara.Sedangkan Indonesia sebagai negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan pilihan kreatif dan merupakan proses elektis inkorporatif. Artinya pilihan negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa adalah khas dan nampaknya sesuai dengan kondisi objektif bangsa Indonesia (Kelan, 2012: 254-255).
Selain itu, ideologi komunis juga tidak menghormati manusia sebagai makhluk individu. Prestasi dan hak milik individu tidak diakui. Ideologi komunis bersifat totaliter, karena tidak membuka pintu sedikit pun terhadap alam pikiran lain. Ideologi semacam ini bersifat otoriter dengan menuntut penganutnya bersikap dogmatis, suatu ideologi yang bersifat tertutup. Berbeda dengan Pancasila yang bersifat terbuka, Pancasila memberikan kemungkinan dan bahkan menuntut sikap kritis dan rasional. Pancasila bersifat dinamis, yang mampu memberikan jawaban atas tantangan yang berbeda-beda dalam zaman sekarang (Poespowardojo, 1989: 203-204).
Pelarangan penyebaran ideologi komunis ditegaskan dalam TapMPR No. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/marxisme dan leninisme yang diperkuat dengan Tap MPR No. IX/MPR/1978 dan Tap MPR No VIII/MPR/1983.

C.    Pancasila dan Agama
Pancasila yang di dalamnya terkandung dasar filsafat hubungan negara dan agama merupakan karya besar bangsa Indonesia melalui The Founding Fathers Negara Republik Indonesia. Konsep pemikiran para pendiri negara yang tertuang dalam Pancasila merupakan karya khas yang secara antropologis merupakan local geniusbangsa Indonesia (Ayathrohaedi dalam Kaelan, 2012). Begitu pentingnya memantapkan kedudukan Pancasila, maka Pancasila pun mengisyaratkan bahwa kesadaran akan adanya Tuhan milik semua orang dan berbagai agama. Tuhan menurut terminologi Pancasila adalah Tuhan Yang Maha Esa, yang tak terbagi, yang maknanya sejalan dengan agama Islam, Kristen, Budha, Hindu dan bahkan juga Animisme (Chaidar, 1998: 36).
Menurut Notonegoro (dalam Kaelan,2012: 47), asal mula Pancasila secara langsung salah satunya asal mula bahan (Kausa Materialis) yang menyatakan bahwa “bangsa Indonesia adalah sebagai asal dari nilai-nilai Panasila, …yang digali dari bangsa Indonesia yang berupa nilai-nilai adat-istiadat kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia”.
Sejak zaman purbakala hingga pintu gerbang (kemerdekaan) negara Indonesia, masyarakat Nusantara telah melewati ribuan tahun pengaruh agama-agama lokal, (sekitar) 14 abad pengaruh Hinduisme dan Budhisme, (sekitar) 7 abad pengaruh Islam, dan (sekitar) 4 abad pengaruh Kristen (Latif, 2011: 57). Dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular dijumpai kalimat yang kemudian dikenal Bhinneka Tunggal Ika. Sebenarnya kalimat tersebut secara lengkap berbunyi Bhinneka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma Mangrua, artinya walaupun berbeda, satu jua adanya, sebab tidak ada agama yang mempunyai tujuan yang berbeda (Hartono, 1992: 5).
Kuatnya faham keagamaan dalam formasi kebangsaan Indonesia membuat arus besar pendiri bangsa tidak dapat membayangkan ruang publik hampa Tuhan. Sejak dekade 1920-an, ketika Indonesia mulai dibayangkan sebagai komunitas politik bersama, mengatasi komunitas kultural dari ragam etnis dan agama, ide kebangsaan tidak terlepas dari Ketuhanan (Latif, 2011: 67). Secara lengkap pentingnya dasar Ketuhanan ketika dirumuskan oleh founding fathers negara kita dapat dibaca pada pidato Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945, ketika berbicara mengenai dasar negara (philosophischegrondslag) yang menyatakan,
Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan. Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa Al Masih, yang Islam menurut petunjuk Nabi Muhammad s.a.w, orang Budha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya ber-Tuhan. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan leluasa. Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan. Secara kebudayaan yakni dengan tiada “egoisme agama”. Dan hendaknya Negara Indonesia satu negara yang ber-Tuhan(Zoelva, 2012).

Pernyataan ini mengandung dua arti pokok. Pertama pengakuan akan eksistensi agama-agama di Indonesia yang, menurut Ir. Soekarno, “mendapat tempat yang sebaik-baiknya”. Kedua, posisi negara terhadap agama, Ir. Soekarno menegaskan bahwa “negara kita akan ber-Tuhan”. Bahkan dalam bagian akhir pidatonya, Ir. Soekarno mengatakan, “Hatiku akan berpesta raya, jikalau saudara-saudara menyetujui bahwa Indonesia berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini relevan dengan ayat (1) dan (2) Pasal 29 UUD 1945 (Ali, 2009: 118).
Jelaslah bahwa ada hubungan antara sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila dengan ajaran tauhid dalam teologi Islam. Jelaslah pula bahwa sila pertama Pancasila yang merupakan prima causa atau sebab pertama itu (meskipun istilah prima causa tidak selalu tepat, sebab Tuhan terus-menerus mengurus makhluknya), sejalan dengan beberapa ajaran tauhid Islam, dalam hal ini ajaran tentang tauhidus-shifat dan tauhidul-afal, dalam pengertian bahwa Tuhan itu Esa dalam sifat-Nya dan perbuatan-Nya. Ajaran ini juga diterima oleh agama-agama lain di Indonesia (Thalib dan Awwas, 1999: 63).
Prinsip ke-Tuhanan Ir. Soekarno itu didapat dari - atau sekurang-kurangnya diilhami oleh uraian-uraian dari para pemimpin Islam yang berbicara mendahului Ir. Soekarno dalam Badan Penyelidik itu, dikuatkan dengan keterangan Mohamad Roem. Pemimpin Masyumi yang terkenal ini menerangkan bahwa dalam Badan Penyelidik itu Ir. Soekarno merupakan pembicara terakhir; dan membaca pidatonya orang mendapat kesan bahwa pikiran-pikiran para anggota yang berbicara sebelumnya telah tercakup di dalam pidatonya itu, dan dengan sendirinya perhatian tertuju kepada (pidato) yang terpenting. Komentar Roem, “Pidato penutup yang bersifat menghimpun pidato-pidato yang telah diucapkan sebelumnya” (Thalib dan Awwas, 1999: 63).
Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna bahwa manusia Indonesia harus mengabdi kepada satu Tuhan, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan mengalahkan ilah-ilah atau Tuhan-Tuhan lain yang bisa mempersekutukannya. Dalam bahasa formal yang telah disepakati bersama sebagai perjanjian bangsa sama maknanya dengan kalimat Tiada Tuhan selain Tuhan Yang Maha Esa”. Di mana pengertian arti kata Tuhan adalah sesuatu yang kita taati perintahnya dan kehendaknya. Prinsip dasar pengabdian adalah tidak boleh punya dua tuan, hanya satu tuannya,yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Jadi itulah yang menjadi misi utama tugas para pengemban risalah untuk mengajak manusia mengabdi kepada satu Tuan, yaitu Tuhan Yang Maha Esa (Kitab Ulangan 6:4-5, Matius 6:24, Lukas 16: 13, Quran surat: Al Muminun [23]: 23 dan 32) (Mulyantoro, 2012).
Pada saat kemerdekaan, sekularisme dan pemisahan agama dari negara didefinisikan melalui Pancasila. Ini penting untuk dicatat karena Pancasila tidak memasukkan kata sekularisme yang secara jelas menyerukan untuk memisahkan agama dan politik atau menegaskan bahwa negara harus tidak memiliki agama. Akan tetapi, hal-hal tersebut terlihat dari fakta bahwa Pancasila tidak mengakui satu agama pun sebagai agama yang diistimewakan kedudukannya oleh negara dan dari komitmennya terhadap masyarakat yang plural dan egaliter. Namun, dengan hanya mengakui lima agama (sekarang menjadi 6 agama: Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu) secara resmi, negara Indonesia membatasi pilihan identitas keagamaan yang bisa dimiliki oleh warga negara. Pandangan yang dominan terhadap Pancasila sebagai dasar negara Indonesia secara jelas menyebutkan tempat bagi orang yang menganut agama tersebut, tetapi tidak bagi mereka yang tidak menganutnya. Pemahaman ini juga memasukkan kalangan sekuler yang menganut agama tersebut, tapi tidak memasukkan kalangan sekuler yang tidak menganutnya. Seperti yang telah ditelaah Madjid, meskipun Pancasila berfungsi sebagai kerangka yang mengatur masyarakat di tingkat nasional maupun lokal, sebagai individu orang Indonesia bisa dan bahkan didorong untuk memiliki pandangan hidup personal yang berdasarkan agama (An-Na’im, 2007: 439).
Gagasan asas tunggal menimbulkan pro dan kontra selama tiga tahun diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengharuskan mendaftar ulang bagi semua ORMAS dan sekaligus mengharuskan semua ORMAS menerima asas tunggal yang diberi batas akhir sampai tanggal 17 Juli 1987. Golongan yang kontra bukan menolak Pancasila dan UUD 1945, melainkan ada kekhawatiran bahwa dengan menghapuskan asas “Islam”, Pancasila akan menjadi “agama baru” (Moesa, 2007: 123-124). Dalam perkembangannya, kyai yang tergabung dalam organisasi NU yang pertama kali menerima Pancasila sebagai Asas Tunggal. KH. As’ad Syamsul Arifin menegaskan bahwa sebagian besar kyai dan umat Islam Indonesia berpendapat bahwa menerima Pancasila hukumnya wajib (Moesa, 2007: 124) .
Dalam hubungan antara agama Islam dan Pancasila, keduanya dapat berjalan saling menunjang dan saling mengokohkan. Keduanya tidak bertentangan dan tidak boleh dipertentangkan. Juga tidak harus dipilih salah satu dengan sekaligus membuang dan menanggalkan yang lain. Selanjutnya Kiai Achamd Siddiq menyatakan bahwa salah satu hambatan utama bagi proporsionalisasi ini berwujud hambatan psikologis, yaitu kecurigaan dan kekhawatiran yang datang dari dua arah (Zada dan Sjadzili (ed), 2010: 79).
Pancasila menjamin umat beragama dalam menjalankan ibadahnya. Dalam kalimat Menteri Agama (1983-1993), H. Munawir Sjadzali menyatakan,
“Kata-kata ‘negara menjamin’ tidak dapat diartikan sekuler karena apabila demikian, negara atau pemerintah harus hands off dari segala pengaturan kebutuhan hukum bagi para pemeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Di negara sekuler Pemerintah tidak akan mendirikan tempat-tempat ibadah (Ahmad, 1996: 9-10).

Agama-agama dimandatkan oleh GBHN 1988 bahwa semua golongan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa secara terus-menerus dan bersama-sama meletakkan landasan moral, etika dan spiritual yang kokoh bagi pembangunan  nasional sebagai pengalaman Pancasila (Soetarman, 1996: 64). Dalam konteks pelaksanaan mandat GBHN ini (meskipun GBHN secara formal sudah tidak berlaku tapi spirit hubungan agama dan pembangunan masih sesuai), maka agama-agama harus mampu mengembangkan kerja sama dalam rangka menghadapi masalah-masalah yang dihadapi bersama (Soetarman, 1996: 65).
Pancasila dan agama dapat diaplikasikan seiring sejalan dan saling mendukung. Agama dapat mendorong aplikasi nilai-nilai Pancasila, begitu pula Pancasila memberikan ruang gerak yang seluas-luasnya terhadap usaha-usaha peningkatan pemahaman, penghayatan dan pengamalan agama (Eksan, 2000). Abdurrahman Wahid (Gusdur) pun menjelaskan bahwa sudah tidak relevan lagi untuk melihat apakah nilai-nilai dasar itu ditarik oleh Pancasila dari agama-agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, karena ajaran agama-agama juga tetap menjadi referensi umum bagi Pancasila, dan agama-agama harus memperhitungkan eksistensi Pancasila sebagai “polisi lalu lintas” yang akan menjamin semua pihak dapat menggunakan jalan raya kehidupan bangsa tanpa terkecuali (Oesman dan Alfian, 1990: 167-168).
Moral Pancasila bersifat rasional, objektif dan universal dalam arti berlaku bagi seluruh bangsa Indonesia. Moral Pancasila juga dapat disebut otonom karena nilai-nilainya tidak mendapat pengaruh dari luar hakikat manusia Indonesia, dan dapat dipertanggungjawabkan secara filosofis. Tidak dapat pula diletakkan adanya bantuan dari nilai-nilai agama, adat, dan budaya, karena secara de facto nilai-nilai Pancasila berasal dari agama-agama serta budaya manusia Indonesia. Hanya saja nilai-nilai yang hidup tersebut tidak menentukan dasar-dasar Pancasila, tetapi memberikan bantuan dan memperkuat (Anshoriy, 2008: 177).
Sejalan dengan pendapat tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan dalam Sambutan pada Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2005.
Bangsa kita adalah bangsa yang relijius; juga, bangsa yang menjunjung tinggi, menghormati dan mengamalkan ajaran agama masing-masing. Karena itu, setiap umat beragama hendaknya memahami falsafah Pancasila itu sejalan dengan nilai-nilai ajaran agamanya masing-masing. Dengan demikian, kita akan menempatkan falsafah negara di posisinya yang wajar. Saya berkeyakinan dengan sedalam-dalamnya bahwa lima sila di dalam Pancasila itu selaras dengan ajaran agama-agamayang hidup dan berkembang di tanah air. Dengan demikian, kita dapat menghindari adanya perasaan kesenjangan antara meyakini dan mengamalkan ajaran-ajaran agama, serta untuk menerima Pancasila sebagai falsafah negara (Yudhoyono dalam Wildan (ed.), 2010: 172).

Dengan penerimaan Pancasila oleh hampir seluruh kekuatan bangsa, sebenarnya tidak ada alasan lagi untuk mempertentangkan nilai-nilai Pancasila dengan agama mana pun di Indonesia. Penerimaan sadar ini memerlukan waktu lama tidak kurang dari 40 tahun dalam perhitungan Maarif, sebuah pergulatan sengit yang telah menguras energi kita sebagai bangsa. Sebagai buah dari pergumulan panjang itu, sekarang secara teoretik dari kelima nilai Pancasila tidak satu pun lagi yang dianggap berlawanan dengan agama. Sila pertama berupa “Ketuhanan Yang Maha Esa” dikunci oleh sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” dari sudut pemahaman saya sebagai seorang Muslim, sejalan dan senyawa dengan doktrin tauhid yang menuntut tegaknya keadilan di muka bumi (Maarif, 2012).
Kaelan (dalam Wahyudi (ed.), 2009: 243-246) memetakan persoalan yang menyangkut hubungan agama dengan Pancasila, yang dikelompokkan dalam tiga tahap, yaitu:
Pertama, terjadi ketika kaum “nasionalis” mengajukan Pancasila sebagai dasar filsafat negara menjelang kemerdekaan Indonesia. Para tokoh pendiri negara dari kelompok nasionalis Islam dan nasionalis terlibat perdebatan tentang dasar filsafat dan ideologi negara Indonesia yang akan didirikan kemudian.
Kedua, respon umat Islam terhadap Pancasila tatkala pada tahun 1978 pemerintah Orde Baru mengajukan P-4 untuk disahkan. Dalam hubungan ini pada awalnya banyak tokoh-tokoh Islam merasa keberatan, namun kemudian menerimanya.
Ketiga, ketika tahun 1985 pemerintah mengajukan Pancasila sebagai asas tunggal bagi semua organsiasi politik dan kemasyarakatan di Indonesia. Kebijakan ini banyak mendapatkan tantangan dari umat Islam bahkan terdapat beberapa ormas yang dibekukan karena asas tersebut.
Namun untuk menengahi permasalahan tersebut, Abdurrahman Wahid (Oesman dan Alfian (ed), 1990: 167-168) secara gamblang menyatakan bahwa “agama tetap menjadi referensi umum bagi Pancasila, dan agama-agama harus memperhitungkan eksistensi Pancasila sebagai “polisi lalu lintas” yang menjamin semua pihak dapat menggunakan jalan raya kehidupan bangsa tanpa terkecuali”. Sejalan dengan pendapat tersebut,tokoh Masyumi,Muhammad Roem, berpendapat bahwa kita sepakat tentang dasar negara mengenai Ketuhanan Yang MahaEsa, berarti bahwa masing-masing percaya kepada Tuhan menurut agamanya sendiri-sendiri, dengan kesadaran bahwa bersama kita dapat mendirikan negara yang kuat sentosa karena esensi dari agama, ialah hidup berbakti, menjunjung keadilan, cinta dan kasih sayang terhadap sesama makhluk (Roem dan Salim, 1977: 116).
Bilamana dirinci, maka hubungan negara dengan agama menurut NKRI yang berdasarkan Pancasila adalah sebagai berikut (Kaelan, 2012: 215-216):
a.       Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.      Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang ber-Ketuhanan yang Maha Esa. Konsekuensinya setiap warga memiliki hak asasi untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing.
c.       Tidak ada tempat bagi atheismedan sekularisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan.
d.      Tidak ada tempat bagi pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama.
e.       Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketakwaan itu bukan hasil peksaan bagi siapapun juga.
f.        Memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dalam negara.
g.       Segala aspek dalam melaksanakan dan menyelenggatakan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa terutama norma-norma Hukum positif maupun norma moral baik moral agama maupun moral para penyelenggara negara.
h.      Negara pda hakikatnya adalah merupakan “…berkat rahmat Allah yang Maha Esa”.
Berdasarkan kesimpulan Kongres Pancasila (Wahyudi (ed.), 2009: 58), dijelaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Religiusitas bangsa Indonesia ini, secara filosofis merupakan nilai fundamental yang meneguhkan eksistensi negara Indonesia sebagai negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan dasar kerohanian bangsa dan menjadi penopang utama bagi persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka menjamin keutuhan NKRI. Karena itu, agar terjalin hubungan selaras dan harmonis antara agama dan negara, maka negara sesuai dengan Dasar Negara Pancasila wajib memberikan perlindungan kepada agama-agama di Indonesia.

D.  Penutup
Rodee dkk (1995: 54) menyatakan bahwa homogenitas kebudayaan adalah suatu kekuatan luar biasa yang bekerja atas nama identitas nasional. Pada paparan selanjutnya, secara implisit Rodee menyatakan bahwa identitas nasional akan berpengaruh terhadap kestabilan negara. Realitas negara dan bangsa Indonesia teramat heterogen secara budaya, bahkan paling heterogen di dunia, lebih dari itu merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Kondisi tersebut mensyaratkan hadirnya ideologi negara yang dihayati dan diamalkan oleh seluruh komponen bangsa.
Implikasinya, fungsi ideologi negara bagi bangsa Indonesia amat penting dibandingkan dengan pentingnya ideologi bagi negara-negara lain terutama yang bangsanya homogen. Bagi bangsa Indonesia, ideologi sebagai identitas nasional merupakan prasyarat kestabilan negara, karena bangsa Indonesia merupakan bangsa yang heterogen. Hadirnya ideologi Pancasila tersebut, paling tidak akan berfungsi untuk: 1) menggambarkan cita-cita bangsa, ke arah mana bangsa ini akan bergerak; 2) menciptakan rasa kebersamaan dalam keluarga besar bangsa Indonesia sesuai dengan sesanti Bhinneka Tunggal Ika; dan 3) menggairahkan seluruh komponen bangsa dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan negara Republik Indonesia.
Ada ha-hal yang amat penting dalam melaksanakan ideologi negara Pancasila, agar ideologi tidak disalahgunakan terutama dijadikan alat untuk memperoleh atau mempertahankan kekuasaan oleh elit politik. Maka untuk itu, bangsa Indonesia harus melaksanakan nilai-nilai instrumental ideologi Pancasila yaitu taat asas terhadap nilai-nilai dan ketentuan-ketentuan yang ada pada Pembukaan UUD 1945 dan Pasal-Pasal dalam UUD 1945.[ ]

Daftar Pustaka
Abdulgani, Roeslan, 1979, Pengembangan Pancasila di Indonesia,Yayasan Idayu, Jakarta.
Ahmad, Amrullah dkk., 1996, Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional,Gema Insani, Depok.
Ali As’ad Said, 2009, Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa, Pustaka  LP3ES, Jakarta.
An-Na’im, Abdullahi Ahmed, 2007, Islam dan Negara Sekular: Menegosiasikan Masa Depan Syariah,PT Mizan Pustaka, Bandung.
Anshoriy, HM. Nasruddin, 2008, Bangsa Gagal: Mencari Identitas Kebangsaan,LKiS, Yogyakarta.
Chaidar, Al, 1998, Reformasi Prematur: Jawaban Islam Terhadap Reformasi Total,Darul Falah, Jakarta.
Dodo, Surono dan Endah (ed.),2010,Konsistensi Nilai-Nilai Pancasila dalam UUD 1945 dan Implementasinya,PSP-Press, Yogyakarta.
Eksan, Moch., 2000, Kiai Kelana, LkiS, Yogyakarta.
Hartono,1992,Pancasila Ditinjau dari Segi Historis,PT Rineka Cipta, Jakarta.
Kaelan,2012,Problem Epistemologis Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara,Paradigma, Yogyakarta.
_____, 2000, Pendidikan Pancasila,Paradigma, Yogyakarta.
_____, dalam Proceeding Kongres Pancasila yang diselenggarakan di Yogtakarta pada tanggal 30 Mei sampai 1 Juni 2012.
Latif, Yudi, 2011, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Maarif, Ahmad Syafii. 2012. Strategi Pelembagaan Nilai-Nilai Pancasila dalam Perspektif Agama, Sosial dan Budaya”, Makalah pada Kongres Pancasila IV di UGM Yogyakarta tanggal 31 Mei-1 Juli 2012.
Moesa, Ali Maschan, 2007, Nasionalisme Kiai Konstruksi Sosial Berbasis Agama,LKiS, Yogyakarta.
Mulyantoro, Heru. 2012. Quantum Leap Pancasila, Membangun Peradaban Bangsa dengan Karakter Tuhan Yang Maha Esa”, Makalahpada Kongres Pancasila IV di UGM Yogyakarta tanggal 31 Mei-1 Juni 2012.
Nurdin, Encep Syarief, 2002, Konsep-Konsep Dasar Ideologi: Perbandingan Ideologi Besar Dunia,CV Maulana, Bandung.
Oesman, Oetojo dan Alfian (Ed.),1990,Pancasila Sebagai Ideologi dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara,BP-7 Pusat, Jakarta.
Pieris, John, 2004, Tragedi Maluku: Sebuah Krisis Peradaban-Analisis Kritis Aspek: Politik, Ekonomi, Sosial-budaya dan Keamanan,Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Poespowardojo, Soerjono, 1989, Filsafat Pancasila: Sebuah Pendekatan Sosio-Budaya, PT Gramedia, Jakarta.
Roem, Muhammad dan Agus Salim, 1977, Ketuhanan Yang Maha Esa dan Lahirnya Pancasila, Bulan Bintang, Jakarta.
Rodee, Carlton Clymer dkk., 1995, Pengantar Ilmu Politik,PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Soetarman dkk., 1996, Fundamentalisme, Agama-Agama dan Teknologi,PT BPK Gunung Mulia, Jakarta.
Thalib, Muhammad dan Irfan S Awwas, 1999,Doktrin Zionisme dan Idiologi Pancasila, Menguak Tabir Pemikiran Politik Founding Fathers Republik Indonesia,Wihdag Press, Yogyakarta.
Wahyudi, Agus dkk. (ed.),2009,Proceeding: Kongres Pancasila, Pancasila dalam Berbagai Perspektif,Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Wildan, Dadan dkk. (ed.),2010,Perspektif Pemikiran SBY: Revitalisasi dan Reaktualisasi Nilai-Nilai Agama, Pendidikan dan Sosial Budaya,Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta.
Zada, Khamami dan A. Fawaid Sjadzili (Ed.),2010,Nahdltul Ulama: Dinamika Ideologi dan Politik Kenegaraan, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta.
Zoelva, Hamdan, 2012, Pelembagaan Nilai-nilai Pancasila dalam Perspektif Kehidupan Beragama, Sosial dan Budaya Melalui Putusan MK”, Makalah yang disajikan pada Kongres Pancasia IV di UGM Yogyakarta pada tanggal 31 Mei – 1 Juni 2012.

Posting Komentar

0 Komentar