Pengendali Asap

Pengendalian asap sesuai dengan fungsinya yaitu dirancang untuk menghalangi aliran asap ke dalam sarana jalan keluar, tempat berlindung dan lain-lain. Dalam perencanaan pengendali asap ada beberapa kriteria yang disyaratkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 Bab 4 butir 4.9 antara lain:
  1. Dibuat untuk membagi-bagi ruangan dalam rangka membatasi gerakan asap,
  2. Dibuat menerus dari dinding luar ke dinding luar, dari lantai ke lantai atau dari penghalang asap ke pengahalang asap atau kombinasinya,
  3. Penghalang api yang digunakan sebagai pengahalang asap asalkan dapat membatasi gerakan asap, dan 
  4. Pintu penghalang asap harus benar-benar menutupi bukaan pintu, tidak boleh ada celah sedikitpun pada daun pintu, dan bisa menutup sendiri secara otomatis. 
Menurut Juwana (2005:145) untuk dinding penghalang asap harus tahan terhadap api minimal 2 jam dan untuk pintu penghalang asap harus tahan terhadap api minimal 1,5 jam.
Ada beberapa media yang dapat digunakan untuk mengendalikan asap sangat tergantung dari fungsi dan luas bangunan (Juwana, 2005:143), di antaranya:
  1. Saluran ventilasi udara yang merupakan sistem pengendali asap otomatis, sistem ini dapat berupa bagian dari sistem tata udara atau ventilasi dengan peralatan mekanis (exhaust fan atau blower), dan
  2. Sistem penyedotan asap melalui saluran kipas udara di atas bangunan.

Penghalang Asap pada Jalan Keluar/Akses Evakuasi

Konstruksi bata ringan yang diperkuat oleh konstruksi beton tersebut dibuat menerus hingga membentuk dinding pemisah atau dinding pelindung sarana jalan keluar/akses evakuasi dengan ruang lain, sehingga menghalangi asap masuk ke sarana jalan keluar tersebut.

Pintu Penghalang Asap

Kriteria pintu kebakaran yang digunakan untuk pengahalang asap yaitu:
  1. Dilengkapi dengan alat penutup pintu otomatis, sehingga pintu kebakaran dapat menutup sendiri secara otomatis,
  2. Didesain saat menutup dapat tertutup secara rapat sehingga tidak terdapat celah yang menyebabkan asap masuk ke ruang akses evakuasi,
  3. Daun pintu kebakaran tersebut didesain tanpa ada celah dengan tujuan selain sebagai penghalang api juga sebagai pengahalang gas panas atau asap agar saat terjadi kebakaran tidak masuk ke dalam ruang akses evakuasi, dan 
  4. Pintu kebakaran dapat tahan terhadap api minimal 2 jam.

Sistem Pengendali Asap di Ruang Akses Evakuasi/Sumuran Tangga

Dilihat dari fungsinya pengendali asap pada jalan keluar/akses evakuasi sangat penting, yaitu untuk mengendalikan atau mencegah asap masuk saat terjadi kebakaran jika pintu kebakaran dibuka, maka pengendali asap pada jalan keluar/akses evakuasi harus direncanakan. Dalam perencanaan sistem pengendali asap pada jalan keluar/akses evakuasi yaitu menggunakan sistem injeksi pada ruang akses evakuasi/sumuran tangga menggunakan alat bantu blower yang diletakkan di lantai atap bangunan seperti yang sudah dijelaskan pada SNI 03-6571-2001 butir 5.3.5.1. Sistem kerja dari blower tersebut yaitu menginjeksi atau memasukkan udara dari luar ke dalam ruang akses evakuasi/sumuran tangga dengan tujuan untuk mengendalikan atau menekan asap agar tidak masuk saat terjadi kebakaran jika pintu kebakaran dibuka. Ukuran dan kekuatan blower yang digunakan untuk pengendali asap pada jalan keluar/akses evakuasi menyesuaikan dengan perhitungan ukuran dan kekuatan blower yang dibutuhkan untuk jalan keluar/akses evakuasi semua lantai (sesuai jumlah lantai).

Perencanaan pengendali asap pada area terbuka seperti tempat parkir yang memanfaatkan bukaan yang berada di sekeliling dinding terluar area parkir dengan sistem kerja setelah sprinkler menyemprotkan air saat terjadi kebakaran di area parkir tersebut maka ruang tempat parkir suhunya semakin rendah (dingin) sehingga asap akan menuju ke tempat yang suhunya tinggi (panas) melalui bukaan-bukaan tersebut. Jika dilihat dari kondisi sekitar bangunan bukaan tersebut tidak layak digunakan untuk bukaan pengendali asap, dikarenakan jika asap dibuang ke sekitar bangunan maka akan mengganggu lingkungan sekitar baik rumah atau tempat umum (rumah sakit, sekolah,dan sebagainya). 
Untuk mengatasi permasalahan di atas dalam pengendalian asap pada area parkir direncanakan dengan cara membuang asap ke atas bangunan. Agar asap dapat naik ke atas memerlukan alat bantu yaitu exhaust fan dengan cara disedot. Area parkir merupakan area yang luas yang tidak terdapat jalur atau ruang khusus untuk mengarahkan asap ke zona asap berupa shaft atau sumuran, maka solusinya yaitu menggunakan sistem saluran ventilasi (ventilating duct). Saluran ventilasi berbentuk persegi dengan ukuran 60 cm x 30 cm terbuat dari material seng BJLS dengan tebal 6 mm dan tahan terhadap api. Untuk lubang inlet pada saluran ventilasi dibuat pada sisi kanan, sisi kiri, dan bawah. Saluran ventilasi tersebut digantung pada plat atau balok dengan penggantung dari material baja dengan diameter 10 mm dan baja siku ukuran 55 mm x 55 mm x 10 mm.

Saluran Ventilasi (Ventilating Duct)

Contoh perhitungan kebutuhan pengendali asap pada area parkir adalah sebagai berikut:
Dengan melihat dari kapasitas maksimal exhaust fan dari produk yang digunakan dan agar dapat bekerja secara maksimal, maka tiap lantai dibagi menjadi 5 zona hisap. Untuk mengetahui kekuatan hisap pada tiap zona hisap di tempat parkir dengan rumus sebagai berikut:
Kapasitas hisap = (p x l x t) x pertukaran udara per jam
Diketahui: Pertukaran udara per jam pada tempat parkir yaitu 6 – 10 m3/jam berdasarkan Tabel Persyaratan Udara untuk Berbagi Fungsi Ruang

Tabel Persyaratan Udara untuk Berbagi Fungsi Ruang


Jawab:
Tempat parkir lantai 1:
  1. Zona hisap 1: (15,5 m x 15,3 m x 3 m) x 10 m3/jam = 7.123,4 m3/jam
  2. Zona hisap 2: (15,5 m x 15,3 m x 3 m) x 10 m3/jam = 7.123,4 m3/jam
  3. Zona hisap 3: (15 m x 15,3 m x 3 m) x 10 m3/jam = 6.871,5 m3/jam
  4. Zona hisap 4: (15 m x 15,3 m x 3 m) x 10 m3/jam = 6.871,5 m3/jam
  5. Zona hisap 5: (13,5 m x 17,2 m x 3 m) x 10 m3/jam = 6.984,4 m3/jam
Tempat parkir lantai 2:
  1. Zona hisap 1: (15,5 m x 15,3 m x 4,5 m) x 10 m3/jam = 10.671,7 m3/jam
  2. Zona hisap 2: (15,5 m x 15,3 m x 4,5 m) x 10 m3/jam = 10.671,7 m3/jam
  3. Zona hisap 3: (15 m x 15,3 m x 4,5 m) x 10 m3/jam = 10.327,5 m3/jam
  4. Zona hisap 4: (15 m x 15,3 m x 4,5 m) x 10 m3/jam = 10.327,5 m3/jam
  5. Zona hisap 5: (13,5 m x 17,2 m x 4,5 m) x 10 m3/jam = 10.449 m3/jam
Hasil dari perhitungan kapasitas hisap di atas digunakan untuk menentukan kapasitas exhaust fan yang dibutuhkan.

Saluran Ventilasi (Ventilating Duct) pada Area Parkir

Catatan sumber:
  1. Juwana, J. S. 2005. Sistem Bangunan Tinggi, Jakarta: Erlangga.
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. 2008. Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum.
  3. Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-6571-2001tentang Sistem Pengendalian Asap Kebakaran pada Gedung. 2001. Jakarta: Badan Standarisasi Nasional.


Posting Komentar

0 Komentar