Over kredit : adalah sistem lempar kredit kepada pihak ke 3, jika pihak ke 2 ( yang kredit ) sudah tidak ingin meneruskan kredit dengan alasan privasi.
KPR : KPR kependekan dari Kredit Pemilikan Rumah, sistem ini di lahirkan oleh bank yang bertujuan agar pembeli rumah dapat membeli rumah tanpa mengumpulkan dana terlebih dahulu, dengan dana tertentu pastinya 80% lebih murah dari harga rumah calon pembeli rumah sudah dapat memiliki rumah dengan status sertifikat HAK GUNA , jika dengan jangka yang sudah di sepakati kredit lunas maka status sertifikat akan di rumah menjadi HAK MILIK. nah sekarang kembali ke pokok permasalahan yaitu :
Cara Over kredi rumah KPR melalui notaris :
1. Foto copy perjanjian KPR rumah2. Foto copy sertifikat rumah yang ada stempel bank
3. Foto copy IMB
4. Foto copy PBB
5. Foto copy bukti pembayaran KPR ( lengkap dari awal )
6. Buku tabungan asli serta nomor rekening yang di gunakan untuk membayar KPR
7. Data diri anda
Lalu pihak notari akan membuat :
1. Akta jual beli untuk pengalihan hak atas tanah2. Surat kuasa untuk meneruskan angsuran KPR yang tersisa
3. Surat kuasa untuk mengambil sertifikat HAK MILIK jika sisa angsuran sudah terlunasi
demikian adalah cara untuk melakukan over kredit rumah dengan status KPR
0 Komentar