Syarat izin untuk membangun perumahan
Saat membeli rumah, sangat disarankan agar Anda tidak percaya begitu dengan apa yang dikatakan pengembang maupun yang tertera di brosur. Hal ini perlu dicamkan, agar Anda berhati-hati dan tidak menemui kesulitan di kemudian hari.Perlu diingat, saat ini tidak sedikit pengembang nakal maupun pengembang bermasalah yang memasarkan rumah dengan sejuta gimmick. Jangan sampai rumah Anda sudah dibayar lunas, tetapi sertifikatnya tidak kunjung diserahkan.
Oleh karena itu, sejak awal semua perizinan yang wajib bagi pengembang harus ditanyakan, agar Anda dapat memastikan rumah yang dibeli tidak akan bermasalah. Lebih dari itu, supaya lebih aman, jangan segan-segan meminta duplikat surat-surat izin tersebut.
Izin-izin yang perlu Anda ketahui adalah:
1. SK Izin Lokasi, untuk mengetahui luas area yang diberikan pemerintah kepada pengembang, dan memastikan lokasi yang dipasarkan itu benar-benar tidak dikuasai oleh pihak lain.
2. Rencana tapak yang telah disahkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Jika rencana tapaknya belum mendapatkan persetujuan Pemda, maka kemungkinan besar rencana tapak itu akan berubah.
3. Sertifikat. Pengembang seharusnya dapat menunjukkan copy sertifikat induk kepada konsumen.
4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika pengembang tidak bisa menunjukkan IMB yang diperoleh atau surat keterangan IMB sedang diproses dari Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (untuk wilayah DKI Jakarta), maka sebaiknya tunda dulu niat membeli rumah.
Sumber : www.rumah.com
0 Komentar