Sumber : Google.com |
Mendengar tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pasti sudah tidak asing lagi bagi para pelaku jasa konstruksi dan jasa konsultansi. Berkat peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa secara online ini, maka semua pekerjaan pemerintah dapat kita ikuti dan pantau secara transparan pada situs web pemerintah yang khusus menawarkan pekerjaan - pekerjaan pemerintah misalnya LPSE.LKPP.GO.ID. Tujuan dari Pengadaan barang dan jasa secara online ini salah satunya adalah untuk menghilangkan praktek Korupsi atau Pungli antara pihak Owner dengan penyedia Jasa Konstruksi maupun Jasa Konsultansi.
Pengadaan merupakan proses kegiatan untuk pemenuhan atau penyediaan kebutuhan dan pasokan barang atau jasa di bawah kontrak atau pembelian langsung untuk memenuhi kebutuhan bisnis. Pengadaan dapat mempengaruhi keseluruhan proses arus barang karena merupakan bagian penting dalam proses tersebut. Pengadaan dapat dibagi menjadi empat jenis yaitu :
Sumber : Google.com |
1. Pengadaan Barang
Barang publik adalah barang yang pengunaannya terkait dengan kepentingan masyarakat banyak baik secara berkelompok maupun secara umum, sedangkan barang privat merupakan barang yang hanya digunakan secara individual atau kelompok tertentu.
2. Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi).
3. Jasa Konsultasi
Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya polah pikir (brainware). Apapun produk dari pengadaan jasa konsultasi namun pada intinya jasa konsultansi memerlukan keahlian tenaga ahli dari berbagai bidang keilmuan sesuai dengan bidang jasa yang dibutuhkan.
4. Jasa Lainnya
Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.
Hampir sebagian besar Provinsi dan Kabupaten di Indonesia sudah menjalankan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018. Provinsi Papua dan Papua Barat adalah salah satu provinsi di Indonesia yang sudah menerapkan Pengadaan Barang dan Jasa secara online. Namun ada hal yang menarik pada pengadaan barang dan jasa yang berada di Papua dan Papua Barat yaitu Nilai Pengadaan Langsung yang lebih besar dibandingkan Provinsi lainnya.
(Perpres No 84 Tahun 2012) |
Misalnya Perpres No 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Langsung di Provinsi Papua dan Papua Barat awalnya paling tinggi hanya senilai Rp 500 Juta Rupiah yang diperuntukan kepada OAP (Orang Asli Papua) Namun Perpres terbaru yaitu Perpres Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesehjahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, tertanggal 22 Maret 2019 berisi peraturan terbaru tentang besaran Nilai Pengadaan Langsung yaitu sebesar Rp. 1 Milyar untuk OAP. Dengan adanya Perpres ini maka untuk Proyek Penunjukan Langsung untuk OAP (Orang Asli Papua) senilai Rp. 1 Milyar ke bawah. Untuk nilai Rp. 1 - 2,5 Milyar Lelang tapi yang ikut hanya OAP dan untuk perencanaan Rp 200 Juta wajib diberikan untuk OAP.
(Perpres No 17 Tahun 2019) |
Semoga dengan Peraturan Presiden terbaru ini bisa mendorong rekan - rekan kita di Papua dan Papua Barat untuk memiliki daya saing yang lebih tinggi dan dapat meningkatkan Percepatan dan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
0 Komentar