Definisi dasar hukum pajak di indonesia terlengkap

Dasar Hukum Pajak
Definisi Hukum Pajak
Menurut Prof. Dr. Adriani pajak adalah iuran kepada negara yang terhutang oleh wajib pajak sesuai peraturannya dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk serta kegunaannya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarkan pemerintah
Kedudukan Hukum Pajak
                Dasar hukum pajak yang tertinggi adalah Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang” 
            Hukum pajak merupakan dari bagian hukum publik. Hukum pajak merupakan peraturan-peraturan yang meliputi  wewenang pemerintah untuk mengambil kekeyaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, Hukum Pajak mempunyai kedudukan diantara hukum-hukum sebagai berikut :
1.     Hukum pajak materil, yaitu memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa, hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak
2.     Hukum pajak formil, memuat bentuk/ tata cara untuk mewujudkan hukum materil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materil) Hukum ini memuat antara lain:
a.     Tata cara penyelenggaraan (prosedur ) penetapan suatu utang
b.     Hak fiskus untuk mengadakan pengwasan terhadap para Wajib Pajak
c.      Menyelenggarakan pembukuan/pencatatan dan hak-hak wajib 

Sumber : Buku Dasar-Dasar hukum Pajak
Undang-Undang perpajakan


Pajak Daerah
            Menurut Muqodim, pajak daerah adalah pajak yang wewenang pemungutnya ada pada pemerintah daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintahan daerah tersebut. Ruang lingkup pajak daerah hanya terbatas pada obyek yang belum dikenakan oleh negara (pusat). Sebaliknya negara juga tidak boleh memungut pajak yang telah dipungut oleh daerah.
Sejak diterbitkannya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah terbuka peluang bagi daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota) untuk menggali potensi yang dimiliki untuk pembangunan.
Kabupaten Indramayu misalnya, Sampai saat ini telah menerbitkan 11 Peraturan daerah yang mengatur pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribisi Daerah diwilayah yang luasnya mencapai 204.011 hektar ini. Sepuluh diantaranya mengatur tentang pajak daerah yang menjadi wewenang Kabupaten/Kota dan telah diterbitkan pada tahun 2010 

Kesebelas peraturan daerah tersebut adalah :
1.     Perda nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel
2.     Perda nomor 6 Tahun 2010 tetang Pajak Restoran
3.     Perda nomor 7 Tahun 2010 tetang Pajak Sarang Burung Walet
4.     Perda nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
5.     Perda nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir
6.     Perda nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
7.     Perda nomor 15 tahun 2010 tentang Pajak Reklame
8.     Perda nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah
9.     Perda nomor 17 tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
10.     Perda nomor 18 tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
11.   Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Kabupaten indramayu juga membentuk suatu tim Penagihan selalu menekankan agar Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah lebih baik dibayarkan langsung Ke Kas daerah kabupaten Indramayu melalui Rekening hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh Wajib Pajak dan Wajib Retribusi pun yakin kalau kewajiban yang dibayarkan langsung manfaat bagi pembangunan.

Sumber : kompasiana.com



  

Posting Komentar

0 Komentar