Lapis Perkerasan (Hard Standing) dan Jalur Akses Masuk (Acces Way)

Lapisan perkerasan (hard standing) dan jalur akses masuk (acces way) sangat penting sebagai penunjang dalam sistem proteksi kebakaran pada sebuah bangunan tinggi. Lapisan perkerasan (hard standing) dan jalur akses masuk (acces way) merupakan jalur atau area mobil kebakaran untuk melakukan pemadaman kebakaran. Dalam Bab 2 butir 2.3.4 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 dan SNI 03-1735-2000 butir 4.2 menjelaskan bahwa:
  1. Di setiap bagian dari bangunan gedung hunian di mana ketinggian lantai hunian tertinggi diukur dari rata-rata tanah tidak melebihi 10 meter, maka tidak dipersyaratkan adanya lapis perkerasan, kecuali diperlukan area operasional dengan lebar 4 meter sepanjang sisi bangunan gedung tempat bukaan akses diletakkan, asalkan ruangan operasional tersebut dapat dicapai pada jarak 45 meter dari jalur masuk mobil pemadam kebakaran.
  2. Dalam tiap bagian dari bangunan gedung (selain bangunan gedung rumah tinggal satu atau dua keluarga), perkerasan harus ditempatkan sedemikian rupa agar dapat langsung mencapai bukaan akses pemadam kebakaran pada bangunan gedung. Perkerasan tersebut harus dapat mengakomodasi jalan masuk dan manuver mobil pemadam, snorkel, mobil pompa dan mobil tangga dan platform hidrolik.
  3. Pada pembangunan bangunan gedung bukan hunian seperti pabrik dan gudang, harus disediakan jalur akses dan ruang lapis perkerasan yang berdekatan dengan bangunan gedung untuk peralatan pemadam kebakaran. Jalur akses tersebut harus mempunyai lebar minimal 6 m dan posisinya minimal 2 m dari bangunan gedung dan dibuat minimal pada 2 sisi bangunan gedung. Ketentuan jalur masuk harus diperhitungkan berdasarkan volume kubikasi bangunan gedung.
Tabel Volume bangunan gedung untuk penentuan jalur akses

Spesifikasi lapisan perkerasan (hard standing) dan jalur akses masuk (acces way), adalah sebagai berikut:
  1. Lebar minimum lapis perkerasan 6 meter dan panjang minimum 15 meter. Bagian-bagian lain dari jalur masuk yang digunakan untuk lewat mobil pemadam kebakaran lebarnya tidak boleh kurang dari 4 meter.
  2. Lapis perkerasan harus ditempatkan sedemikian agar tepi terdekat tidak boleh kurang dari 2 meter atau lebih dari 10 meter dari pusat posisi akses pemadam kebakaran diukur secara horizontal.
  3. Lapis perkerasan harus dibuat dari metal, paving blok, atau lapisan yang diperkuat agar dapat menyangga beban peralatan pemadam kebakaran. Persyaratan perkerasan untuk melayani bangunan gedung yang ketinggian lantai huniannya melebihi 24 meter harus dikonstruksi untuk menahan beban statis mobil pemadam kebakaran seberat 44 ton dengan beban plat kaki (jack).
  4. Lapis perkerasan harus dibuat sedatar mungkin dengan kemiringan tidak boleh lebih dari 1 : 8,3.
  5. Lapis perkerasan dan jalur akses tidak boleh melebihi 46 m dan bila melebihi 46 harus diberi fasilitas belokan.
  6. Radius terluar dari belokan pada jalur masuk tidak boleh kurang dari 10,5 m.
  7. Tinggi ruang bebas di atas lapis perkerasan atau jalur masuk mobil pemadam minimum 4,5 m untuk dapat dilalui peralatan pemadam tersebut.
  8. Jalan umum boleh digunakan sebagai lapisan perkerasan (hard-standing) asalkan lokasi jalan tersebut sesuai dengan persyaratan jarak dari bukaan akses pemadam kebakaran (access openings).
  9. Lapis perkerasan harus selalu dalam keadaan bebas rintangan dari bagian lain bangunan gedung, pepohonan, tanaman atau lain tidak boleh menghambat jalur antara perkerasan dengan bukaan akses pemadam kebakaran.


Posisi perkerasan pada rumah hunian

Perkerasan untuk ke luar masuknya mobil pemadam kebakaran

Posisi Jack Mobil Pemadam Kebakaran

Contoh Fasilitas belokan untuk mobil pemadam kebakaran

Radius terluar untuk belokaan yang dapat dilalui

Penandaan lapisan perkerasan (hard standing) dan jalur akses masuk (acces way) harus memenuhi spesifikasi sebagai berikut:
  1. Pada ke-4 sudut area lapis perkerasan untuk mobil pemadam harus diberi tanda.
  2. Penandaan sudut-sudut pada permukaan lapis perkerasan harus dari warna yang kontras dengan warna permukaan tanah atau lapisan penutup permukaan tanah. 
  3. Area jalur masuk pada kedua sisinya harus ditandai dengan bahan yang kontras dan bersifat reflektif sehingga jalur masuk dan lapis perkerasan dapat terlihat pada malam hari. Penandaan tersebut diberi jarak antara tidak melebihi 3 m satu sama lain dan harus diberikan pada kedua sisi jalur. Tulisan “JALUR PEMADAM KEBAKARAN – JANGAN DIHALANGI” harus dibuat dengan tinggi huruf tidak kurang dari 50 mm.
Kendaraan pemadam kebakaran:

Truk Pemadam Kebakaran

Truk Pompa Pemadam Kebakaran

Truk Tangga Pemadam Kebakaran

Truk Snorkel Pemadam Kebakaran

Truk Tangki Pemadam Kebakaran

Catatan Sumber:
  1. Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1735-2000 tentang Tata Cara Perencanaan Akses Bangunan dan Akses Lingkungan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung. 2000. Jakarta: Badan Standarisasi Nasional.
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. 2008. Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum.







Posting Komentar

0 Komentar