Yang dimaksud dengan ilmu bangunan gedung dan juga ilmu bangunan teknik sipil ialah ilmu pengetahuan yang digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan pembuatan bangunan dan juga perbaikan bangunan. Bangunan teknik sipil juga disebut bangunan "HIKMAT"; disamping bangunan ini diusahakan murah, syarat-syarat untuk pendirianya juga harus diikut sertakan, baik syarat bahan yang digunakan, syarat konstruksi maupun syarat pelaksanaan pembuatan bangunannya. Ilmu bangunan gedung termasuk ilmu bangunan teknik sipil, yang khusus mempelajari gedung-gedung.
Bangunan sebagai yang dimaksud di atas meliputi :
1. Bangunan sebagai suatu benda hasil karya orang dengan tujuan untuk kepentingan tertentu dari seseorang
atau sekumpulan orang. Karena bentuknya besar, benda tersebut tidak dapat dipindahkan atau digerakan,
kecuali dengan cara dibongkar.
2. Bangunan yang bersifat penambahan atau perubahan dari sesuatu yang telah ada, dengan sesuatu tujuan
tertentu atau untuk kepentingan seseorang atau sekumpulan orang.
Rumah dibuat oleh orang untuk kepentingan tempat tinggal, kantor dibuat untuk kepentingan pelayanan masyarakat, pabrik untuk kepentingan industri. oleh karenanya benda-benda itu disebut bangunan. Jembatan, bendungan dibuat oleh orang dengan tujuan prasarana kemakmuran masyarakat, karenanya benda-benda itu disebut juga bangunan.
Lemari dibuat oleh orang untuk menyimpan barang-barang, bangku untuk tempat duduk, tetapi benda-benda itu dapat dipindahkan ke lain tempat, oleh karenanya benda-benda itu tidak boleh dinamakan bangunan. Untuk membuat bangunan tersebut di atas biasanya dikerjakan tidak hanya satu orang, tetapi kadang-kadang puluhan, ratusan, bahkan ribuan orang, tergantung besar-kecilnya suatu bangunan yang akan dibuat.
0 Komentar